Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memastikan tidak akan melanjutkan laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terkait informasi bohong atau hoaks kepada publik untuk dilanjutkan ke sidang etik.
Hal tersebut disampaikan dalam surat yang dikeluarkan Dewas KPK bernomor : R-978/PI.02.03/03-04/04/2022. Surat itu dikeluarkan pada 20 April 2022 yang ditujukan langsung kepada pihak pelapor yakni Benydictus Siumala Marti Sumarno.
Masih dalam surat tersebut, disebutkan bahwa dengan hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Dewas pada tanggal 29 Maret 2022 maka perbuatan Lili Pintauli yang diduga melanggar Peraturan Dewan Pengawas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
"Tidak dilanjutkan ke persidangan etik karena sanksi etiknya sudah terabsorbsi dengan Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021," isi surat Dewas KPK dikutip pada Rabu (20/4/2022).
Surat itu pun juga ditandatangani langsung oleh Anggota Dewas KPK Harjono. Ada sekitar tiga poin alasan dewas KPK tidak melanjutkan kasus dugaan etik Lili ke sidang etik.
Untuk poin pertama, Dewas KPK sudah melakukan kegiatan pengumpulan bahan-bahan informasi dan klarifikasi. Kedua, Lili terbukti telah berbohong kepada publik dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021.
Selanjutnya, pada poin ketiga, alasan Dewas KPK menjatuhkan sanksi etik berat kepada Lili terkait melakukan komunikasi perkara di Tanjungbalai karena yang bersangkutan telah berbohong kepada publik.
"Satu alasan Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi dalam Putusan Sidang Etik Nomor 05/DEWAS/ETIK/07/2021 adalah kebohongan yang dilakukan oleh Saudari Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers tanggal 30 April 2021 sehingga sanksi yang diberikan telah mengabsorbsi dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku terkait 'kebohongan' publik,"
Sanksi etik yang sudah dijatuhi Dewas KPK saat itu mengenai komunikasi dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. Kekinian Syahrial diketahui tengah menjalani masa hukuman di penjara.
Baca Juga: Usai Anak Buah, Giliran Dirut Pertamina Dipanggil Dewas KPK Kasus Tiket MotoGP Lili Pintauli
Lili diberikan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Untuk diketahui, laporan terhadap Lili terkait dugaan pembohongan publik dilaporkan oleh Benydictus. Ia, merupakan eks pegawai KPK yang dipecat karena tidak lulus menjadi ASN dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Berita Terkait
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
Begal Beraksi di 18 Lokasi di Kota Kendari Ditangkap
-
Biar Naik Kelas, Prabowo Ingin Pasar Modal RI Juga Dipenuhi Startup
-
Tim SAR dan K-9 Dikerahkan Bantu Pencarian Korban Gempa NTT
-
Gempa M 7,7 Guncang NTT, BNPB Minta 6 Kabupaten Segera Tetapkan Status Darurat
-
Pergeseran Tragedi dalam Novel Mary Shelley dan Film Frankenstein (2025)
-
1.725 Paket Sembako Disiapkan untuk Masyarakat Terdampak Bencana di NTT
-
9 Rekomendasi Facial Wash untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
-
Bobby Nasution Tegur Pejabat Pematangsiantar Pakai Mobil Dinas di Hari Libur
-
5 Rekomendasi Day Cream Lokal dengan SPF untuk Melindungi Kulit Wajah
-
BRI Peduli Tanggap Bencana Gerak Cepat Bantu Warga Terdampak Gempa Bumi Flores