Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 resmi merilis aturan mudik lebaran 2022 terbaru. Peraturan terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri khususnya dalam rangka mudik lebaran 2022 ini berlaku mulai tanggal 19 April 2022 kemarin.
Lantas apa saja aturan mudik lebaran 2022 terbaru? Peraturan terbaru tersebut tertuang dalam tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Adapun SE ini diterbitkan untuk menambahkan ketentuan persyaratan perjalanan khusus bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang berusia 6-17 yang sudah mendapatkan vaksin dosis ke-2. Anak 6-17 tahun tidak diwajibkan menunjukkan hasil tes negatif covid-19.
Sebelum diterbitkan, Surat Edaran yang telah ditanda tangani Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto tersebut, merupakan hasil keputusan Kabinet Terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada 18 April 2022.
Lalu apa saja aturan mudik lebaran terbaru? Simak ulasannya berikut ini.
6 Aturan Mudik Lebaran 2022 Terbaru
Setidaknya terdapat enam point tambahan dalam SE terbaru diantaranya yaitu:
• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Jalan Lintas Lahat-Muara Enim Macet Akibat Truk Batu Bara hingga 4 Jam, Bagaimana Mudik Lebaran?
• PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan
• PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan, dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumahsakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
• PPDN dengan usia dibawah 6 tahun tidak diwajibkan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan seorang pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
• PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Demikian tadi penjelasan mengenai aturan mudik lebaran 2022 terbaru. Semoga perjalanan Anada lancar dan selamat samapai tujuan.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Misteri Kematian Dokter Internship dr. Myta, Kemenkes Didesak Lakukan Investigasi Menyeluruh
-
Hubungan Memanas, Militer Iran Klaim Miliki Bukti AS Siapkan Konflik Baru
-
Arief Pramuhanto Disebut Korban Kriminalisasi Terberat, Pengacara: Tak Ada Aliran Dana
-
Skandal Chromebook, Prof Suparji: Langkah JPU Tuntut Penjara Ibrahim Arief Tepat
-
Sentil 'Akal-akalan' Aplikator, Driver Ojol: Potongan Terasa 30 Persen, Berharap pada Perpres Baru
-
May Day 2026, Menaker Yassierli Tegaskan Negara Komitmen Lindungi Pekerja hingga ke Tengah Laut
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu