Suara.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan meringkus dua orang terkait praktik budidaya tanaman ganja di dalam unit apartemen. Dua orang yang dicokok tersebut berinsial AA dan MM.
Wakapolres Metro Jakarta Selatan AKBP Harun mengatakan, praktik budidaya ganja tersebut berlangsung di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Tanaman tersebut, ditanam dengan cara hidroponik.
Informasi mengenai hal itu diterima polisi pada Kamis (20/4/2022). Disebutkan bahwa ada praktik penanaman ganja secara hidroponik di salah satu apartemen di Jalan Boulevard Ahmad Yani, Bekasi, Jawa Barat.
Saat proses penyelidikan, kata Harun, tim mendapati dua bungkus ganja di lantai 23 apartemen tersebut. Dari temuan itu, polisi mendapat kabar kalau masih ada ganja di lantai 19, yakni sebanyak 240 pot ganja.
"Pada saat itu langsung kami lakukan penyitaan. Tanaman ini sebagai apa ini bentuk ukuran ada yang masih yang beberapa bulan, ada yang masih beberapa lebih dari 4 bulanan," kata Harun di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (22/4/2022).
Dalam giat penangkapan tersebut, AA dan MM kekinian telah menyandang status tersangka. Kepada polisi, MM mengaku membeli bibit ganja dari seorang pria di bulan November dan Desember tahun 2019 dengan harga Rp200 ribu untuk satu paket.
Setelah bibit ganja sudah berada di tangan MM, yang bersangkutan langsung melakukan penanaman secara hidroponik. Untuk cara tersebut, MM belajar dengan mengikuti tutorial dari YouTube.
"Ini tersangka dapatkan melalui YouTube jadi tersangka ini belajar dari YouTube kemudian mempraktikan di apartemen yang disewa bersama tersangka AA nanti dalam penanaman hidronponik ini, kemudian juga dia punya pengalaman dalam menanam selada sehingga dari pengalaman penanaman selada ini dipraktilkan ke dalam penanaman jenis ganja," beber Harun.
Harun mengatakan, tersangka MM dan AA menanam ganja secara hidropnik untuk kemudian dijual pada bagian bunga. Dalam praktik budidaya tersebut, waktu panen yakni empat bulan sekali.
Baca Juga: Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku mengedarkan bunga ganja selama delapan bulan. Adapun keuntungan dari jual beli tersebut senilai Rp40 juta.
Akibat perbuatannya, AA dan MM dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo 111 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
Apartemen di Kawasan Boulevard Jadi Tempat Menanam Ganja, Pakai Sistem Hidroponik
-
Pakai Metode Hidroponik, Dua Pemuda di Bekasi Budidaya Ratusan Pohon Ganja di Apartemen
-
Pengacara Sebut Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Selesai Rehabilitasi Kasus Narkoba Sejak Maret 2022
-
Polisi Akan Periksa Kejiwaan Pelaku Perampokan Bank BJB Fatmawati
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
Terkini
-
Kemendagri Monitor Pengiriman Bantuan 101.000 Lembar Pakaian untuk Korban Bencana di Aceh
-
Banjir Sumatra Picu Risiko Penyakit Menular, Kemenkes Dorong Imunisasi Darurat
-
OTT 9 Orang Termasuk Jaksa di Banten, KPK Juga Amankan Uang Rp 900 Juta
-
Noel Siap Jalani Sidang Kasus K3, Penampilan Peci dan Sorban Jadi Sorotan
-
Sikapi Pembunuhan Anak Kadernya di Cilegon, DPP PKS Desak Polisi Usut Tuntas dan Transparan
-
PKS Kutuk Keras Pembunuhan Sadis Anak Kadernya di Cilegon: Setiap Anak Punya Hak Hidup!
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Kacab Bank BUMN, 15 Tersangka Segera Disidang!
-
KPK Tangkap Jaksa di Banten, Sinyal Keras Perang Korupsi Antar Aparat?
-
DPR Minta Penanganan Luar Biasa untuk Bencana Aceh, Bendera Putih Jadi Alarm Keras
-
Ayah Korban Diperiksa, Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Rumah Mewah Cilegon Masih Gelap?