Suara.com - Pemerintah kini mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik lebaran 2022 setelah dua tahun ditiadakan akibat wabah Covid-19. Terdapat sejumlah syarat tertentu yang wajib dipenuhi oleh calon pemudik, salah satunya yaitu pengguna mobil pribadi. Simak syarat mudik 2022 mobil pribadi berikut ini.
Peraturan perjalanan mudik 2022 menggunakan mobil pribadi tertuang dalam Surat Edaran (SE) no 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur sejumlah syarat mudik tahun ini, termasuk syarat mudik 2022 mobil pribadi.
Lantas apa saja syarat mudik 2022 mobil pribadi? Simak ulasannya berikut ini.
Syarat Mudik 2022 Mobil Pribadi
Berdasarkan SE, setiap pemudik wajib memenuhi peraturan mudik 2022. Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan mudik wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
2. Diperlukannya pengetatan protokol kesehatan selama perjalanan
Di antaranya pemudik harus menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu. Serta mengganti masker secara berkala setiap empat jam sekali, dan membuang limbah masker di tempat yang telah disediakan.
Mencuci tangan secara berkala menggunakan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer. Terutama saat setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
Menjaga jarak minimal sejauh 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan. Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan mudik dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.
3. Bertanggung jawab atas kesehatannya
Setiap pemudik dengan mobil pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.
4. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
Pemudik yang naik mobil pribadi wajib mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar