Suara.com - Pemerintah RI telah mengizinkan seluruh masyarakat Indonesia untuk mudik lebaran tahun 2022. Hal ini menjadi mudik perdana setelah dua tahun dilarangnya mudik lebaran dikarenakan melonjaknya kasus Covid-19. Namun, apa syarat mudik 2022 kereta api?
Salah satu moda transportasi yang banyak diminati oleh masyarakat adalah kereta api. Calon pemudik dengan kereta api diharuskan mengetahui syarat mudik 2022 kereta api yang terbaru.
Syarat mudik 2022 kereta api tersebut diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 49 Tahun 2022 tentang Perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 19 April 2022.
Syarat Mudik 2022 Kereta Api
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI mengeluarkan aturan baru bagi penumpang usia 6 -17 tahun yakni tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau tes Antigen jika telah divaksin hingga dosis kedua.
Sementara itu anak usia 6 -17 tahun tetap harus menunjukkan hasil tes RT-PCR dalam kurun waktu 3 x 24 jam jika hanya mendapatkan vaksin dosis pertama
Bagi masyarakat yang hendak mudik lebaran 2022 menggunakan transportasi kereta api dapat memperhatikan persyaratan yang wajib untuk dipenuhi. Simak ulasannya berikut ini.
1. Penumpang tidak perlu menunjukkan hasil negatif baik RT-PCR maupun tes Rapid Antigen Covid-19 jika sudah melakukan vaksin dosis ketiga (booster)
2. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam jika hanya melakukan vaksin dosis kedua
3. Penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam jika hanya melakukan vaksin dosis pertama
4. Jika penumpang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam
5. Penumpang yang berusia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen
6. Penumpang yang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Demikian informasi seputar syarat mudik 2022 kereta api yang terbaru. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat
Berita Terkait
-
Vaksinasi 1 Juta Boster, Menag Yaqut: Untuk Lindungi Warga Dari Covid-19, Paling Penting Kita Bisa Mudik
-
Tiga Faktor yang Perlu Dipahami Sebelum Memutuskan Mudik Naik Sepeda Motor
-
Hindari 3 Hari Ini Saat Mudik, Begini Imbauan Menteri Perhubungan
-
Beda dengan Tahun Lalu, Polri Pastikan Tak Bakal Cegat dan Tes Swab Masyarakat yang Mudik Lebaran
-
Rest Area Sidoarjo dengan Fasilitas Lengkap, Mudik Lebaran via Tol Surabaya-Gempol Wajib Mampir
Terpopuler
- Cara Mencari Sinyal TVRI di TV Digital dan TV Analog agar Bisa Nonton Siaran Piala Dunia 2026
- 4 SMA di Banten Terpilih Jadi Sekolah Unggul Garuda 2026, Ini Daftarnya
- 7 Aturan Feng Shui Kamar Tidur yang Baik untuk Rezeki
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari APBD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
PDIP Tuding PSI Bajak Kader, Isyana Jawab Begini
-
FBI Gagalkan Serangan di Acara HUT Trump: Drone, Sniper, hingga Penyerbuan Gedung Putih
-
Menkes Budi dan Direksi BTN Jadi Guide Runner Pelari Disabilitas di 5K BTN JAKIM 2026
-
Lawatan Prabowo Jadi Sorotan: Investasi Asing Lesu, Beban Ekonomi Rakyat Malah Naik
-
Jakarta Core: Ketika Anak Muda Belajar Jatuh Cinta pada Kotanya Sendiri
-
Parigi Moutong Diguncang Gempa Magnitudo 6,7, Empat Desa Laporkan Kerusakan Bangunan
-
Insiden Taichung Taiwan: 6 dari 7 PMI yang Diamankan Berstatus Pekerja Kaburan
-
Perubahan Iklim Masuk ke Ruang Kelas: Ketika Suhu Sekolah Mulai Mengganggu Proses Belajar
-
Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
-
Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso