5. Wajib Melakukan Vaksinasi
Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam. Atau menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.
Sementara itu, jika baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka pemudik wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum hari keberangkatan.
6. Syarat khusus pemudik yang tidak wajib vaksin
Pemudik yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga ia tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, pemudik yang tidak mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan tersebut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa pemudik yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Sebagai informasi, persyaratan dikecualikan untuk pelaku perjalanan rutin dengan menggunakan kendaraan pribadi atau angkutan umum dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Demikian tadi ulasan mengenai sejumlah syarat mudik 2022 mobil pribadi. Semoga perjalanan Anda lancar dan tetap patuhi peraturan yang ada.
Kontributor : Putri Ayu Nanda Sari
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Dituding Ikut Demo Bayaran dan Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
Terkini
-
Jakarta Rangkul Konten Kreator untuk Jembatani Informasi Ibu Kota ke Warga
-
Empat Karyawan di Jaksel Sekap Teman Wanita Gara-gara Urusan Kantor, Begini Kronologinya
-
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket Imigrasi Bali, Biro Jasa Mulai 'Bernyanyi'
-
Kapolda Jabar: Taufik Hidayat Sangat Sadis, Harus Dihukum Maksimal 12 Tahun Penjara!
-
Prabowo Hadiri Konvensi Sains, Beri Taklimat di Hadapan 2.600 Akademisi
-
Identik dengan Gajah, Analis Bongkar Alasan Jokowi Pilih Lampung Jadi Target Safari Politik
-
Kedok Game Keluarga! Disney Timezone di Jakarta Ternyata Sarang Judi Beromzet Rp2,1 Miliar Sebulan
-
Guntur Romli Sebut Safari Politik Jokowi Demi Gibran di 2029
-
3 Peserta Latsarmil Meninggal, KSP Dudung: Belum Ada Kelalaian, Mungkin Faktor Penyakit
-
Refocusing MBG Prioritaskan Kelompok Rentan, Ribuan Dapur Terancam Mubazir