Suara.com - Menjelang hari raya Idul Fitri, Satgas Penanganan Covid-19 menambahkan aturan baru untuk pelaku perjalanan dalam negeri. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR?
Ya, terdapat kriteria pemudik yang perlu memenuhi syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR. Seperti yang tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Selain itu, ada tambahan aturan untuk anak-anak usia 6-17 tahun. Apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR? Yuk simak poin-poin penting yang berlaku mulai 19 April 2022 di bawah ini.
1. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang sudah vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RTPCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
3. PPDN yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum berangkat.
4. PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau dengan penyakit komorbid yang menyebabkan tak dapat divaksin, wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang diambil maksimal 3 x 24 jam sebelum berangkat.
Selain itu, PPDN yang memiliki kondisi kesehatan khusus juga wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Baca Juga: Bantul PPKM Level 2, Helmi: Waspadai Lonjakan Kasus Covid-19 Usai Lebaran
Meski begitu, pemudik umur 6 tahun ke bawah wajib didampingi dengan orang yang sudah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.
6. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
Dengan demikian, jelas bahwa aturan mudik lebaran tambahannya ada di poin terakhir dengan melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua untuk pemudik umur 6-17 tahun.
Tambahan aturan baru ini berlaku untuk semua pemudik, baik dengan alat transportasi darat, laut maupun udara.
Demikian penjelasan tentang tambahan syarat mudik, semoga informasi ini bermanfaat dan tak membuat orang bertanya-tanya apakah syarat mudik Lebaran 2022 terbaru wajib PCR.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Polda DIY Selidiki Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GMS di Bantul
-
Digeruduk Yakuza Mangenes, Pengasuh Ponpes Pekalongan Ditangkap usai Diduga Cabuli 25 Santri
-
Iduladha 1447 H, Kemensos Salurkan 295 Ekor Hewan Kurban ke Berbagai Wilayah Indonesia
-
Bukan Cuma Pagar Canggih, Gang Haji Jeni Kini Punya 'Smart Geprek' Pengubah Sampah Jadi Cuan
-
Gedung Putih Bangun Arena Baku Pukul untuk Rayakan HUT ke-250 AS dan Ulang Tahun Trump
-
Alarm Bahaya! Ratusan Siswa di 26 Provinsi Terpapar Radikalisme Lewat Medsos dan Game Online
-
Ketua MUI Soal Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN: Sah Secara Syar'i
-
DPR Murka! Skandal Riset Palsu WNI di Denmark Hancurkan Marwah Akademisi RI
-
Sapi Kurban Pak Suardi 'Ngambek' Saat Mau Dipotong, Damkar DKI Sampai Turun Tangan
-
Tipu-Tipu 'Paranormal Sakti' di Duren Sawit, Motor Korban Raib Usai Ritual Paku