Suara.com - Kejaksaan Agung RI telah memeriksa sebanyak tujuh ahli berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng. Pemeriksaan itu berkaitan dengan dampak kerugian perekonomian negara imbas kasus tersebut.
"Tujuh ahli telah kami periksa karena ini kualifikasi pertama kami naikan ke penyidikan adalah kerugian perekonomian negara," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Febrie Adriansyah dalam konfrensi pers di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (22/4/2022).
Tidak hanya itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di 10 tempat guna memperoleh alat bukti lain. Kekinian, penyidik telah mempunyai sekitar 650 dokumen yang sedang diteliti.
"Ada 10 tempat sudah kami geledah untuk memeproleh alat bukti lain. Dokumen sudah sektiar 650 dan penyidik sedang konsentrasi di barang bukti elektronik," sambung Febrie.
Lebih lanjut, Febrie menambahkan, barang bukti tersebut akan memperkuat soal dugaan kerja sama para tersangka. Tentunya, kata dia, hal tersebut masih dalam rangka proses penelitian sehingga tidak bisa disampaikan secara detail.
"BB ini akan memperkuat bagaimana kerja sama antara para tersangka, yang tentunya ini masih dalam penelitian penyidik sehingga tidak saya sebut apa bentuk-bentuk percakapan mereka di BB," beber Febrie.
Sebelumnya Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Daglu Kemendag berinisial IWW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng. Dia dijerat bersama dengan 3 orang lain dari pihak swasta.
Adapun 3 tersangka dari pihak swasta adalah sebagai berikut MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia; SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup; dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain
Berita Terkait
-
Kejagung Pertimbangkan Jerat Tersangka Kasus Minyak Goreng Hukuman Mati
-
Berantas Mafia Minyak Goreng, Pemerintah Fokus Jaga Minyak Curah
-
Dukung Langkah Persis Solo Putus Kerjasama PT Wilmar, Gibran: Cari Sponsor Lain
-
Persis Solo Disponsori Perusahaan Tersangka Mafia Minyak Goreng, Refly Harun Singgung Anak Presiden
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui