Suara.com - Kejaksaan Agung RI mempertimbangkan untuk menjerat Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tipikor kepada para tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng.
Dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.
“Saya rasa pemberatan ini menjadi pertimbangan penting bagi kami,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Jumat (22/4/2022).
Febrie mengatakan penyidik Kejaksaan saat ini berkonsentrasi betul terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah yang strategis dan penting untuk kelangsungan pembangunan nasional. Sehingga bila ada perbuatan hukum yang menyangkut masyarakat banyak serta merugikan pembangunan, maka akan dilakukan tindakan tegas.
“Ini menjadi konsentrasi kami, sehingga apabila ada kebijakan-kebijakan yang menyangkut masyarakat banyak dan pembangunan, ini pasti akan kami lakukan penindakan tegas,” ujar Febrie.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya yang terjadi pada kurun waktu Januari 2021 hingga Maret 2022.
Keempat tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Tipikor, kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Baca Juga: 5 Fakta Kaesang Putus Kontrak Sponsor Persis Solo PT Wilmar Imbas Kasus Migor
“Perkara ini dikenakan Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tipikor yang seperti sudah disampaikan Jaksa Agung ada ketentuan-ketentuan perdagangan yang telah disebut itu adalah sebagai ketentuan yang dijadikan dasar penyidik sebagai perbuatan melawan hukumnya,” kata Febrie.
“Tetapi tetap kami persangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor,” tambahnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini