Suara.com - Meski Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga pihak swasta lainnya dalam kasus mafia minyak goreng, namun Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih belum puas.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKS Amin Ak. Dia menyebut, Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana dan tiga pihak swasta yang ditetapkan jadi tersangka mafia minyak goreng ini hanya pelaku lapangan.
"Penangkapan ini kita apresiasi, walaupun tentu kami tidak puas dan mendorong pemerintah jangan berhenti sampai di sini saja. Ini harusnya dijadikan pemerintah sebagai pintu masuk untuk membongkar pemain-pemain inti penyebab utama krisis minyak goreng ini," kata Amin, Jumat (22/4/2022).
Menurutnya, Indrasari tidak bermain sendirian di Kemendag karena setiap keputusan terlebih keputusan strategis soal ekspor-impor bahan kebutuhan pokok harus diketahui oleh atasannya, dia berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun langsung.
"Apakah hanya dirjen saja? Apa dirjen bekerja atas inisiatif sendiri bukan atas kemauan atasannya? Apakah atasannya juga tidak tahu? Presiden Jokowi harus terjun," tegasnya.
Hal yang sama juga berlaku bagi tiga orang tersangka dari pihak swasta yang menjabat sebagai komisaris dan manajer, Amin meminta pemilik perusahaan juga diperiksa terkait kasus ini.
"Mereka bukan pemilik perusahaan, mereka hanya pelaksana. Apakah mereka berbuat kecurangan itu atas inisiatifnya sendiri atau atas kemauan dari pemilik usaha atau pemegang saham," ucapnya.
Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng mentah.
Dia ditetapkan bersama tiga orang pihak swasta yakni Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
Baca Juga: Kasus Mafia Minyak Goreng Terungkap, Pengamat Minta Pemerintah Kooperatif
Jaksa penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), kemudian Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri dan Harga Penjualan di Dalam Negeri.
Lalu, ketentuan Bab 2 huruf a angka 1 huruf b jo Bab 2 huruf c angka 4 huruf c Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02 DAGLU per 1 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku