Suara.com - Mendapat THR adalah hak setiap pegawai, baik yang bekerja di sektor swasta maupun pegawai negeri. Namun bagaimana jika tunjangan itu tak kunjung sampai di tangan? Jangan khawatir, ini cara lapor THR belum cair.
Sesuai Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022, ditegaskan bahwa perusahaan wajib membayar THR sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain itu, Kemnaker juga telah menunjukkan cara lapor THR belum cair yang benar.
Pembayaran THR Lebaran 2022 juga harus dibayar penuh oleh perusahaan. Bila perusahaan tidak membayar THR sebagaimana aturan dalam SE di atas, maka karyawan bisa melaporkan secara langsung ke posko THR Kementerian Ketenagakerjaan.
Cara Lapor THR Belum Cair
Ada berbagai cara lapor THR belum cair, diantaranya dengan cara offline atau online yang bisa diakses melalui situs posko Kemnaker dan juga via WA.
1. Cara Lapor THR Belum Cair secara Offline
Cara lapor THR belum cair pertama adalah dengan mendatangi kantor Kemnaker dan langsung menuju Posko THR untuk membuat pengaduan.
2. Cara Lapor THR Belum Cair Online via WA
Karyawan juga bisa melakukan pengaduan ke posko THR Kemnaker via pesan WA ke nomor 08119521150 atau 08119521151.
Baca Juga: Ormas Memaksa Minta THR? Segera Lapor Polisi
3. Cara Lapor THR Belum Cair Online via Website
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan menu “Konsultasi THR”
- Pilih zona wilayah lalu konsultasi masalah THR.
Jika belu menemukan jalan keluar setelah melakukan kosultasi dengan cara diatas, coba login kembali dan masuk ke dalam menu pengaduan.
- Masuk ke alamat website https://poskothr.kemnaker.go.id
- Masuk lalu Login ke SIAP KERJA: https://account.kemnaker.go.id
- Tekan Menu “Pengaduan THR”
- Mengisi formulir lalu klik “Laporkan”
Sementara itu, perlu diketahui bahwa menurut Peraturan Perundang-Undangan Nomor 36 Tahun 21 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, orang yang berhak mendapatkan THR adalah:
- Pekerja atau buruh berdasarkan PKWT atau PKWTT yang memiliki masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
- Pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Demikian cara lapor THR belum cair, semoga informasi ini bisa membantu rekan karyawan yang belum mendapatkan haknya.
Kontributor : Rima Suliastini
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati
-
Uang Tunai Rp65 Juta Jadi Abu, Tabungan Lansia di Blora Ludes akibat Kebakaran Rumah
-
Presiden Prabowo Berduka atas Kepergian Jenderal Ryamizard Ryacudu
-
Remaja Putri Tewas Terjebak Saat Api Mengamuk di Bengkel Cikupa
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend