News / Nasional
Minggu, 24 April 2022 | 16:42 WIB
Tim BPCB saat meninjau lokasi pagar bekas Keraton Kartasura yang dijebol. [suara.com/ari welianto]

Tim Reskrim dan INAFIS dibantu Reskrim Polsek Kartasura langsung melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Polisi telah memeriksa enam saksi atas kejadian tersebut. Pihaknya juga sudah melaksanakan gelar perkara di lokasi. Adapun kewenangan penyidikan ada pada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Selanjutnya perkara dilimpahkan ke Balai Pelestarian Cagar Budaya.

Kontributor : Alan Aliarcham

Load More