Suara.com - Pemerintah telah menetapkan libur dan cuti lebaran 2022. Untuk tahun ini, libur dan cuti bersama lebaran dijadwalkan selama 10 hari. Berikut jadwal libur dan cuti lebaran 2022.
Keputusan mengenai cuti lebaran 2022 tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB).
Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan tambahan cuti lebaran 2022 selama empat hari, yakni pada tanggal 29 April dan 4 hingga 6 Mei 2022.
Perubahan jadwal libur dan cuti lebaran 2022 tertuang dalam SKB Nomor 375 Tahun 2022, Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB, Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Jadwal Cuti Lebaran 2022
Berikut jadwal libur dan Cuti lebaran 2022
- Tanggal 29 April 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 30 April-1 Mei 2022: Libur weekend Sabtu-Minggu
- Tanggal 2-3 Mei 2022: Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H
Baca Juga: PNS dan PPPK Bisa Dapat Cuti Tambahan Saat Lebaran, Syaratnya Sangat Mudah
- Tanggal 4-6 Mei 2022: Cuti Bersama Lebaran 2022
- Tanggal 7-8 Mei 2022: Libur weekend Sabtu-Minggu
Jika dijumlahkan dengan libur akhir pekan, maka total hari libur cuti lebaran 2022 yang didapatkan tahun ini selama 10 hari.
Sementara itu, libur nasional yang terhitung mulai bulan Mei masih tersisa 10 hari lagi. Jadwal libur nasional yang tersisa ada di bulan Mei, Juni, Juli, Agustus, Oktober dan Desember.
Jadwal Libur Nasional 2022
Berikut ini daftar libur nasional 2022 yang tersisa mulai Mei hingga Desember 2022.
Tag
Berita Terkait
-
PNS dan PPPK Bisa Dapat Cuti Tambahan Saat Lebaran, Syaratnya Sangat Mudah
-
Sekjen Kemnaker Berharap Pengusaha Permudah Pelaksanaan Cuti Pekerja dan Buruh
-
Pegawai Kementerian Agama Diminta Tidak Cuti Lebaran 2022, Ada Apa?
-
Libur Cuti Bersama Lebaran 2022 Berapa Hari? Agendakan Liburan 10 Hari Full!
-
Pemerintah Terbitkan SKB 3 Menteri Soal Libur Nasional-Cuti Bersama 2022, Catat Tanggalnya!
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya