Suara.com - Pegawai Kementerian Agama diminta tidak cuti lebaran 2022. Hal itu diminta langsung oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Hal itu untuk mempersiapkan pemberangkatan jamaah haji 1443 Hijriah/2022 Masehi. Yaqut mengatakan saat ini persiapan ibadah haji, baik di dalam negeri maupun Saudi, terus dimatangkan.
"Persiapan teknis kami sedang dan terus lakukan. Jadi saya instruksikan jajaran agar tak cuti mudik. Harus standby mempersiapkan persiapan keberangkatan haji," ujar Menag di Kantor PBNU di Jakarta, Kamis.
Sejumlah persiapan itu, di antaranya timeline penyelenggaraan ibadah haji yang meliputi persiapan transportasi, persiapan petugas, persiapan visa, persiapan pembinaan manasik, persiapan asuransi, persiapan layanan akomodasi di Arab Saudi serta persiapan vaksinasi jamaah haji.
Untuk penyelenggaraan haji tahun ini, Indonesia mendapat jatah kuota sebanyak 100.051 orang. Jumlah itu setengah dari kuota normal. Kendati mesti dipangkas, Yaqut mengaku bersyukur karena Indonesia dapat kembali memberangkatkan jamaah haji, setelah dua tahun tertunda.
"Itu konsekuensi, kita lakukan cut off. Kami kurangi jamaah yang di masa normal itu 221 ribu. Sekarang kita dapat 50 persen dari itu," kata dia.
Menurutnya, calon jamaah haji yang akan berangkat pada haji tahun ini adalah mereka yang masuk dalam daftar antrean keberangkatan 2020 dan 2021 yang jumlahnya mencapai 221 ribu orang.
"Karena itu daftar antrean di 2020 dan 2021 itu kami prioritaskan terlebih dulu dan pengurangan sesuai jumlah kuota," kata dia.
Nantinya, nama-nama yang akan berangkat berdasarkan nomor urut calon jamaah. Namun Kemenag akan mengecek umur dan kesehatan para calon jamaah apakah memenuhi kriteria untuk diberangkatkan atau tidak.
Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Prioritas Jemaah Haji yang Diberangkatkan Tahun Ini, Antrean dari Tahun 2020-2021
"Kan itu ada nomor urut antrean. Itu ada 1 sampai 221 ribu. Karena kita dapat kuota separuhnya, ya, kita ambil di separuhnya. Tentu dari antrean 1 sampai sampai 100 ribu ini ada beberapa hal mereka enggak bisa berangkat. Misal Saudi membatasi usia 65. Nanti diganti yang 65 itu," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
KPK Buka Penyelidikan Baru, BPKH Klarifikasi Soal Layanan Kargo Haji
-
Kasus Baru, KPK Buka Penyelidikan Dugaan Korupsi Pelayanan Haji di BPKH
-
KPK Cecar Eks Direktur Kemenag Soal Pembagian Kuota Haji Hingga Penyediaan Layanan
-
Digugat Praperadilan, KPK Bantah Hentikan Penyidikan Kasus Korupsi Kuota Haji Era Gus Yaqut
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian