Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggandeng Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri aliran dana ke sejumlah pihak terkait kasus dugaan korupsi terkait mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Jakarta Timur.
Kasi Penegakan Hukum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, kerja sama dengan PPATK mengingat dari pembayaran ganti rugi senilai Rp244,6 miliar atas dimenangkan gugatan perdata di pengadilan, ahli waris menerima setengahnya, dan sisanya uang itu mengalir ke sejumlah pihak terkait yang diduga menjadi bancakan.
"Ahli waris menerima uang ratusan miliar itu dari Pertamina, karena memenangkan gugatan perdata tanah milik PT Pertamina yang diajukan ke pengadilan. Namun para pihak terkait diduga ikut menerima aliran dana, itu sedang didalami penyidik," kata Ashari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (26/4/2022).
Meski demikian, ia belum bisa menjelaskan secara rinci siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang selain ahli waris dari almarhum RS Hadi Sopandi. Sebab masih dalam penyidikan untuk menemukan fakta hukum yang disertai alat bukti dan barang bukti dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi.
"Saat ini, belum bisa dijelaskan atau disampaikan siapa saja pihak-pihak yang diduga menerima uang," ujarnya.
Namun begitu, kata Ashari, penyidik Aspidsus Kejati DKI telah mempunyai nama-nama yang diduga menikmati bancakan dari uang yang dibayarkan oleh PT Pertamina setelah kalah di pengadilan, dan juru sita melakukan sita eksekusi atas pembayaran ganti rugi berdasarkan putusan pengadilan.
"Kami sudah mengetahui nama-nama pihak yang menerima, tapi itu harus disesuaikan dengan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang dimiliki," tuturnya.
Lebih lanjut dikatakannya, adanya kerugian keuangan negara karena pihak Pertamina telah menggelontorkan uang mencapai ratusan miliar.
"Kerugian negara karena uang Pertamina sebesar Rp244,6 miliar sudah dikeluarkan atau disita oleh juru sita pengadilan, dan diberikan kepada ahli waris," ucapnya.
Ashari menegaskan bahwa berdasarkan hasil penyidikan sementara, diduga ada pihak-pihak lain yang turut kecipratan uang dari Pertamina tersebut.
"Oleh karena itu, Kejati DKI bekerjasama dengan PPATK untuk mengungkap para pihak yang menerima uang diluar ahli waris, dan juga yang ikut kongkalikong dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah," ucapnya.
Baca Juga: Seminggu Jelang Lebaran 2022, Pertamina Pastikan Penyaluran BBM dan LPG di Masa Mudik Aman
Sebelumnya diketahui, tim penyidik tindak pidana khusus Kejati DKI Jakarta, telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap aset milik PT Pertamina di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat-surat tertentu dalam rangka proses penyidikan.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim jaksa penyidik pidsus Kejati DKI berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-1035/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022; Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-1034/M.1.5/Fd.1/04/2022 tanggal 7 April 2022, dan penetapan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Klas IA Khusus Nomor: 8/Pen.Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bdg tanggal 14 April 2022.
Menurut Ashari, ketiga tempat yang digeledah tersebut berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Ia merinci, pertama, tim penyidik menggeledah tempat tinggal atas nama ALS yang terletak di Kampung Cijati, Desa Sukasari, Cilaku.
Kemudian menggeledah tempat tinggal saksi berinisial S yang terletak di Kampung Mekar Manik, Desa Jati, Bojongpicung, Cianjur.
"Dan tempat tinggal saudari AYS yang terletak di Kampung Cibodas, Desa Gunung Sari, Ciranjang," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Menhan Bocorkan Isi Pertemuan Para Tokoh di Rumah Prabowo, Begini Katanya
-
Efek Revisi UU TNI? KontraS Ungkap Lonjakan Drastis Kekerasan Aparat, Papua Jadi Episentrum
-
Ajudan Ungkap Pertemuan 4 Mata Jokowi dan Prabowo di Kertanegara, Setelah Itu Pamit
-
SK Menkum Sahkan Mardiono Ketum, Muncul Seruan Rekonsiliasi: Jangan Ada Tarik-Menarik Kepentingan!
-
Jokowi Sambangi Prabowo di Kertanegara Siang Tadi Lakukan Pertemuan Hampir 2 Jam, Bahas Apa?
-
Catatan Hitam KontraS di HUT TNI: Profesionalisme Tergerus, Pelibatan di Urusan Sipil Kian Meluas!
-
SDA Jamin Jakarta Tak Berpotensi Banjir Rob pada Bulan Ini, Apa Alasannya?
-
Beri Kontribusi Besar, DPRD DKI Usul Tempat Pengolahan Sampah Mandiri di Kawasan Ini
-
Novum jadi Pamungkas, Kubu Adam Damiri Beberkan Sederet Fakta Mencengangkan!
-
Soal Udang Kena Radiasi Disebut Masih Layak Dimakan, DPR 'Sentil' Zulhas: Siapa yang Bodoh?