Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dan yang tua maupun muda diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas bagaimana hukum tidak bayar zakat fitrah di bulan Ramadan?
Berikut ini penjelasan hukum tidak bayar zakat fitrah dan azab yang diterima. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus segera dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan shalat Ied.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah ibadah yang hukumnya fardhu atau wajib untuk dilaksanakan. Jika seorang muslim menunaikan zakat fitrah akan mendapatkan pahala, dan ditinggalkan akan mendapatkan dosa dan mendapatkan ancaman siksa keras di neraka.
Hukum zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras yang dibayarkan di bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Waktu Terbaik Membayar Zakat
Adapun waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut.
- Waktu diharuskan: pada awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan
- Waktu wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan shalat Subuh pada akhir bulan Ramadan sebelum mengerjakan shalat Ied
- Waktu Makruh: melaksanakan shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari
- Waktu Haram: ketika matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah
Baca Juga: Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Hukum wajibnya membayar zakat ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 42-43 yang memiliki arti, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 42-43).
Sementara itu dalam riwayat lain, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 mengenai azab tidak membayar zakat yang berbunyi sebagai berikut.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Lantas bagaimana seseorang tidak membayar zakat fitrah? Syekh Dr. Majdi Asyour menjelaskan bahwa seorang muslim harus memohon ampunan kepada Allah SWT dan disegerakan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Ied. Jika seseorang lupa untuk membayar zakat fitrah, tetap diwajibkannya untuk melaksanakannya meski sudah terlambat.
Demikian informasi seputar hukum tidak bayar zakat fitrah yang wajib untuk kita ketahui.
Berita Terkait
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Aturan Membayarnya
-
Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
-
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Langsung Kepada Satu Orang Mustahik, Boleh Atau Tidak?
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
'Cuma Buat Nakut-nakutin', Menteri Hukum Bongkar Modus Pencatutan 'Bos Palsu' di Balik Perusahaan
-
Terseret Korupsi hingga Dioperasi Ambeien, Istri Nadiem Curhat: Anak-Anak Tiap Hari Mencari Ayahnya
-
Islah di Menit Akhir? Mardiono dan Agus Suparmanto Bersatu Pimpin PPP
-
Aksi Perlawanan Menggema: Tuntut UU Ketenagakerjaan Berpihak ke Buruh!
-
Warga Dukung Pemekaran Kelurahan Kapuk: Semoga Urusan KTP Tak Lagi Ribet dan Bolak-balik
-
Perwira Junior Berpeluang Isi Jabatan Strategis, Prabowo Mau Hapus Kultur Senioritas di TNI?
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
Rakor Kemendagri Bersama Pemda: Pengendalian Inflasi sampai Imbauan Evaluasi Kenaikan Harga
-
Cegah Pencatutan Nama Buat Korupsi, Kemenkum Wajibkan Verifikasi Pemilik Asli Perusahaan via Notaris
-
Siap Rekonsiliasi dengan Kubu Agus, Mardiono Sebut Akan Difasilitasi 'Orang-orang Baik', Siapa?