Suara.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, setiap umat muslim baik laki-laki maupun perempuan dan yang tua maupun muda diwajibkan untuk menunaikan zakat fitrah. Lantas bagaimana hukum tidak bayar zakat fitrah di bulan Ramadan?
Berikut ini penjelasan hukum tidak bayar zakat fitrah dan azab yang diterima. Zakat fitrah merupakan kewajiban yang harus segera dibayarkan pada bulan Ramadan hingga sebelum melaksanakan shalat Ied.
Pengertian Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah ibadah yang hukumnya fardhu atau wajib untuk dilaksanakan. Jika seorang muslim menunaikan zakat fitrah akan mendapatkan pahala, dan ditinggalkan akan mendapatkan dosa dan mendapatkan ancaman siksa keras di neraka.
Hukum zakat fitrah wajib dikeluarkan berupa makanan pokok atau beras yang dibayarkan di bulan Ramadhan hingga sebelum shalat Idul Fitri. Hal ini sebagaimana dalam hadist riwayat Ibnu Umar r.a.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim, baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR. Bukhari & Muslim)
Waktu Terbaik Membayar Zakat
Adapun waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah sebagai berikut.
- Waktu diharuskan: pada awal Ramadan hingga akhir bulan Ramadan
- Waktu wajib: setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
- Waktu Afdhal: setelah melaksanakan shalat Subuh pada akhir bulan Ramadan sebelum mengerjakan shalat Ied
- Waktu Makruh: melaksanakan shalat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari
- Waktu Haram: ketika matahari terbenam pada Hari Raya Idul Fitri
Hukum Tidak Bayar Zakat Fitrah
Baca Juga: Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
Hukum wajibnya membayar zakat ini telah difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Al-Baqarah ayat 42-43 yang memiliki arti, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” (QS. Al-Baqarah: 42-43).
Sementara itu dalam riwayat lain, Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat At-Taubah ayat 34 mengenai azab tidak membayar zakat yang berbunyi sebagai berikut.
"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih." (QS. At-Taubah: 34).
Lantas bagaimana seseorang tidak membayar zakat fitrah? Syekh Dr. Majdi Asyour menjelaskan bahwa seorang muslim harus memohon ampunan kepada Allah SWT dan disegerakan mengeluarkan zakat fitrah.
Zakat fitrah dibayarkan sebelum melaksanakan shalat Ied. Jika seseorang lupa untuk membayar zakat fitrah, tetap diwajibkannya untuk melaksanakannya meski sudah terlambat.
Demikian informasi seputar hukum tidak bayar zakat fitrah yang wajib untuk kita ketahui.
Berita Terkait
-
Apa Boleh Zakat Fitrah Online? Begini Hukumnya Menurut Islam
-
Doa Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Aturan Membayarnya
-
Doa Menerima Zakat Fitrah dan Artinya, Lengkap dengan Golongan Penerima Zakat
-
Hukum Menyerahkan Zakat Fitrah Satu Keluarga Langsung Kepada Satu Orang Mustahik, Boleh Atau Tidak?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!