Suara.com - Lebaran menjadi momen untuk menjalin silaturahmi dan bertemu dengan anggota keluarga yang jauh. Menariknya, setiap lebaran pula banyak yang mencari jawaban tentang apa hukum menikahi sepupu.
Memang kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan Allah. Bahkan bisa jadi jodoh itu adalah sepupu sendiri yang bertemu ketika momen lebaran Idul Fitri. Nah, apa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan?
Penjelasan atas pertanyaan itu dapat diketahui berdasarkan padangan agama Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Agama Islam?
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu, keponakan dari bapak atau disebut juga anak dari paman dan bibi.
Hubungan persaudaraan itu bisa tiba-tiba berubah jadi rasa cinta. Dalam Islam apa boleh seseorang menikahi sepupu sendiri?
Berdasarkan surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, yaitu
- ibu kandung
- saudara perempuan kandung
- bibi
- keponakan perempuan
Saudara sepupu tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Artinya, saudara sepupu bukan mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal ini diperjelas dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang bunyinya:
Baca Juga: Tragis! Tolak Menikah dengan Sepupu, Gadis Ini Ditembak Keluarganya Sampai Mati
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini memperjelas soal hukum menikahi sepupu yang memang diperbolehkan. Anak dari pakde, bude, paman maupun bibi tidak haram untuk dinikahi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut berlanjut hingga pernikahan. Apakah aturan hukum di Indonesia juga mendukung?
Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Undang-undang di Indonesia?
Hukum positif yang mengatur tentang larangan pernikahan terdapat pada UU No.1 Tahun 1974. Tepatnya pada pasal 8, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan adalah sebagai berikut.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Jika mengacu dari undang-undang ini, menikah dengan saudara sepupu juga tidak dilarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Donald Trump: Ayolah Iran, Kibarkan Bendera Putih
-
Ade Armando Resmi Keluar dari PSI, Pengamat Sebut Demi Selamatkan Citra Partai
-
Mensos Gus Ipul Sambangi KPK Besok, Minta Nasihat Terkait Pengadaan Sekolah Rakyat yang Disorot
-
Gelandang Botafogo Danilo Incar Satu Slot Timnas Brasil di Piala Dunia 2026: Banyak Pemain Top
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Intelijen Itu Alat Negara, Bukan Alat Emosi
-
Menkes Budi Waspadai Hantavirus Masuk Indonesia, Rapid Test hingga PCR Disiapkan
-
Akan Disampaikan di Forum Dunia, 3 Poin tentang Kekerasan Anak yang Tak Bisa Lagi Diabaikan
-
Militer AS Punya Program Lumba-Lumba Militer, Isu di Selat Hormuz Jadi Sorotan
-
Prabowo Bertolak ke Filipina Hadiri KTT Ke-48 ASEAN, Menteri Bahlil dan Seskab Teddy Ikut
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi