Suara.com - Lebaran menjadi momen untuk menjalin silaturahmi dan bertemu dengan anggota keluarga yang jauh. Menariknya, setiap lebaran pula banyak yang mencari jawaban tentang apa hukum menikahi sepupu.
Memang kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan Allah. Bahkan bisa jadi jodoh itu adalah sepupu sendiri yang bertemu ketika momen lebaran Idul Fitri. Nah, apa hukum menikahi sepupu itu diperbolehkan?
Penjelasan atas pertanyaan itu dapat diketahui berdasarkan padangan agama Islam dan undang-undang yang berlaku di Indonesia.
Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Agama Islam?
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atau bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu, keponakan dari bapak atau disebut juga anak dari paman dan bibi.
Hubungan persaudaraan itu bisa tiba-tiba berubah jadi rasa cinta. Dalam Islam apa boleh seseorang menikahi sepupu sendiri?
Berdasarkan surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, yaitu
- ibu kandung
- saudara perempuan kandung
- bibi
- keponakan perempuan
Saudara sepupu tidak termasuk di dalam daftar tersebut. Artinya, saudara sepupu bukan mahram sehingga boleh dinikahi.
Hal ini diperjelas dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang bunyinya:
Baca Juga: Tragis! Tolak Menikah dengan Sepupu, Gadis Ini Ditembak Keluarganya Sampai Mati
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat ini memperjelas soal hukum menikahi sepupu yang memang diperbolehkan. Anak dari pakde, bude, paman maupun bibi tidak haram untuk dinikahi.
Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut berlanjut hingga pernikahan. Apakah aturan hukum di Indonesia juga mendukung?
Apa Hukum Menikahi Sepupu menurut Undang-undang di Indonesia?
Hukum positif yang mengatur tentang larangan pernikahan terdapat pada UU No.1 Tahun 1974. Tepatnya pada pasal 8, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan adalah sebagai berikut.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Jika mengacu dari undang-undang ini, menikah dengan saudara sepupu juga tidak dilarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
RS Tolak Pasien karena JKN Nonaktif, Mensos Gus Ipul: Mestinya Disanksi BPJS, Tutup Rumah Sakitnya
-
Mensos Gus Ipul: RS Tak Boleh Tolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran
-
Wamendagri Wiyagus Lepas Praja IPDN Gelombang II, Percepat Pemulihan Pascabencana Aceh Tamiang
-
Kasatgas PRR Ingatkan Pemda yang Lambat Kirim Data Penerima Bantuan Bencana
-
Satgas PRR Resmikan Huntara di Tapanuli Selatan dan Tujuh Kabupaten Lain Secara Serempak
-
Kasus Tragis Anak di Ngada NTT, Pakar Sebut Kegagalan Sistem Deteksi Dini dan Layanan Sosial
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!