Suara.com - Lama tidak bersilaturahim dengan keluarga, tiba-tiba Anda kaget melihat sosok sepupu Anda ketika Idul Fitri. Lalu, Anda pun tanpa sadar memiliki rasa suka alias naksir dengannya.
Ya, ternyata Anda tidak sendiri. Berdasarkan data di Google, ternyata keyword atau kata kunci 'menikah dengan sepupu' tengah menjadi tren di Hari Raya Idul Fitri pada 5 Juni 2019 silam.
Google mendeteksi adanya lonjakan pencarian dengan kata kunci itu. Lonjakan tersebut bahkan diketahui sudah terjadi sejak 5 tahun terakhir saban momen Idul Fitri.
Fenomena ini juga dikicaukan oleh pengguna akun jejaring sosial Twitter @ilmibumi. Dia mengunggah hasil bidik layar grafik lonjakan pencarian kata kunci 'menikah dengan sepupu'.
"Hayo ngaku siapa yang google search: 'menikah dengan sepupu' selama libur Lebaran ini?" cuit akun @ilmibumi seperti dikutip SUARA.com pada Rabu (12/6/2019).
Adapun, cuit akun @ilmibumi, related queries dari pencarian tersebut adalah 'hukum menikah dengan sepupu.'
Pun berdasarkan data yang diunggah, kicau akun @ilmibumi, orang yang terbanyak memasukkan kata kunci tersebut adalah mereka yang melakukan silaturahim ke Yogyakarta.
"Pelaku terbanyak yang googling term ini mereka-mereka yang silaturahmi ke Yogyakarta nih #MenikahiSepupu," cuit akun @ilmibumi.
Lalu bagaimana hukumnya menurut agama Islam?
Baca Juga: Kabar Baik! Roro Fitria Dapat Remisi Hari Raya Idul Fitri
Merujuk kepada Alquran, seperti dikutip SUARA.com dari laman situs NU online, sepupu tidak termasuk dalam daftar mahram yang haram untuk dinikahi.
Adapun Mahram adalah istilah dalam agama Islam untuk saudara sedarah yang terlarang dinikahi.
Perempuan yang haram dinikahi karena di sebabkan hubungan kekerabatan ada 7 (tujuh), ibu, anak perempuan, saudara perempuan, anak perempuannya saudara laki-laki (keponakan), anak perempuannya saudara perempuan (keponakan), bibi dari ayah, dan yang terakhir bibi dari ibu.
Ketentuan ini berlaku bagi laki-laki. Dan bagi perempuan berlaku sebaliknya, yaitu haram bagi mereka menikahi ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki dan seterusnya.
Selanjutnya, perempuan yang haram dinikahi karena disebabkan hubungan permantuan ada 4 (empat) yaitu istri ayah, istri anak laki-laki, ibunya istri (mertua) dan anak perempuannya istri (anak tiri).
Kemudian yang haram dinikahi sebab persusuan ada 7 (tujuh) yaitu, ibu yang menyusui, saudara perempuan susuan, anak perempuan saudara laki-laki susuan, anak perempuan saudara perempuan susuan, bibi susuan (saudarah susuan ayah), saudara susuan ibu dan anak perempuan susuan (yang menyusu pada istri).
Berita Terkait
-
Menikmati Meriahnya Acara Gemilang Idul Fitri 2019 di Taipei
-
Pakai Motor Curian Saat Lebaran, Ketahuan Pemilik Asli Saat Silaturahmi
-
Ada Jalan Tol, Penjualan Batik Di Solo Malah Turun, Kok Bisa?
-
Tips Atasi Gigi Kuning Banyak Konsumsi Makanan Bewarna Usai Lebaran
-
Google Minta AS Cabut Larangan Atas Huawei, Merasa Terancam?
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek