Suara.com - Kita tidak pernah tahu siapa jodoh yang telah dipersiapkan oleh Allah SWT. Sudah jauh mencari, jodohnya justru teman sendiri, tetangga, bahkan sepupu. Lalu bagaimana hukum menikah dengan sepupu sendiri menurut Islam?
Hukum Menikah dengan Sepupu
Sepupu merupakan hubungan kekerabatan antara anak-anak dari dua orang bersaudara atas bisa disebut saudara senenek. Misalnya keponakan dari ibu atau keponakan dari bapak.
Bukan hal mustahil hubungan persaudaraan yang selama ini terjalin berubah jadi benih-benih cinta. Lalu bagaimana jika dua saudara sepupu memutuskan menikah?
Dalam surat An-Nisa ayat 23, seorang laki-laki diharamkan menikahi wanita yang termasuk mahramnya, seperti ibu kandung, saudara perempuan kandung, bibi, hingga keponakan perempuan. Saudara sepupu tidak termasuk di dalamnya.
Dengan demikian, saudara sepupu bukanlah mahram sehingga boleh dinikahi seperti dilansir dari laman konsultasi syariah.com. Hal tersebut juga dijelaskan dalam surat Al-Ahzab ayat 50 yang artinya sebagai berikut ini.
“Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu.” (QS. Al-Ahzab: 50)
Ayat tersebut menegaskan boleh menikah dengan anak dari pakde, bude, paman maupun bibi. Dengan demikian bila ada yang jatuh cinta dengan sepupu sendiri, tidak masalah bila hubungan tersebut dilanjutkan ke jenjang pernikahan.
Menurut UU No.1 Tahun 1974 pasal delapan, sejumlah perkawinan yang dilarang antara dua orang dengan hubungan sebagai berikut.
Baca Juga: Curhat Pengantin Wanita, Tak Terima Pernikahan Berubah Jadi Lamaran Sepupu
- Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah ataupun ke atas, seperti ayah dan anak.
- Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seseorang dengan saudara orang tua, dan antara seseorang dengan saudara neneknya.
- Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu, dan ibu/bapak tiri.
- Berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan, dan bibi/ paman susuan.
- Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
- Mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin.
Dalam aturan tersebut, saudara sepupu bukanlah termasuk yang dilarang untuk menikah. Jadi, seperti itulah hukum menikah dengan sepupu.
Kontributor : Lolita Valda Claudia
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Mutasi Polri: Jenderal Polwan Jadi Wakapolda, 34 Srikandi Lain Pimpin Direktorat dan Polres
-
Tinjau Lokasi Bencana Aceh, Ketum PBNU Gus Yahya Puji Kinerja Pemerintah
-
Risma Apresiasi Sopir Ambulans dan Relawan Bencana: Bekerja Tanpa Libur, Tanpa Pamrih
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai