Suara.com - Dua video yang menunjukkan sebuah mobil penumpang tengah membawa sebuah motor di atas kap, viral di media sosial. Mobil tersebut diduga hendak pergi mudik, namun tak diketahui pasti kemana arah tujuannya. Lantas seperti apa aturan bawa barang di mobil penumpang?
Satu hal yang mencuri perhatian dari video viral tersebut adalah bertenggernya sebuah sepeda motor beserta sejumlah barang lainnya di atas mobil tersebut. Dari penampakannya, sudah bisa diduga mobil tersebut mengalami kelebihan muatan.
Dan yang lebih mencengangkan, mobil tersebut berjenis Low Cost Green Car (LCGC) jenis Toyota Agya dan Toyota Calya.
Sebagaimana kita tahu, mobil jenis LCGC adalah kendaraan yang didesain hanya untuk mengangkut penumpang orang.
Lalu apakah langkah pemilik mobil tersebut dapat dbenarkan? Jika kita menilik Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 15 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek, peraturan itu menyebutkan, bahwa mobil penumpang adalah kendaraan bermotor yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk pengemudinya.
Peraturan tersebut juga menyatakan, beban yang dibawa oleh sebuah kendaraan tidak boleh melebihi 3.500 kilogram.
Namun, jika pemilik kendaraan tersebut ingin membawa barang, hal itu masih diperbolehkan. Dalam peraturan yang lain, yakni Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 60 tahun 2019 pasal 3 ayat 1 menyebutkan, dalam kondisi tertentu angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor.
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah sebagai beikut
1. Belum tersedianya mobil barang
Baca Juga: Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps
2. Efisiensi pengangkutan
3. Kondisi lainnya.
Sementara itu, untuk mobil penumpang juga harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, untuk memastikan faktor keselamatan pengendara dan penumpang selama dalam perjalanan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam pasal 7 PM 60 tahun 2019 di atas, dimana dijelaskan bahwa angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus atau sepeda motor, sebagaimana yang dimaksud dalam ayat 1, harus memperhatikan faktor keselamatan dan keamanan penumpang.
Untuk itu, dalam memastikan keselamatan dan keamanan penumpang, sebuah mobil setidaknya memenuhi faktor sebagai berikut, diantaranya tersedia muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus, barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan dan jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
Nah, mengacu pada sejumlah peraturan di atas, maka dua pengendara LCGC yang mengangkut sepeda motor di atas kap-nya, bisa dinilai telah mengabaikan keselamatan penumpangnya.
Kontributor : Damayanti Kahyangan
Berita Terkait
-
Cara Cari ATM Terdekat Menggunakan Google Maps
-
Dinkes Imbau Pemudik Tidak Suntik Booster di Hari Keberangkatan, Ini Alasannya
-
Suasana Arus Mudik di Bandara Soeta
-
Link CCTV Tol Online, Pantau Kemacetan Mudik Lebaran 2022 Secara Live
-
Takut Tak Bisa Mudik, Calon Penumpang Kapal Antar Provinsi di Tanjungpinang Antre Beli Tiket Sejak Sahur
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Jelang Sidang Tahunan, Komeng Minta Juara Satu Kepada Prabowo
-
Muzani Kutip Raja Ali Haji di Sidang MPR: Demokrasi Tak Makin Kuat karena Kita Keras Mencela
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram