Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat hingga 28 April 2022 atau H-4 Idul Fitri ada 806.257 orang pergi mudik menggunakan angkutan moda transportasi. Hal tersebut dilihat dari data Posko Angkutan Lebaran Terpadu.
Pemantauan pergerakan penumpang mudik pada tahun ini dilakukan di 111 terminal bus, 16 pelabuhan penyeberangan, 51 bandar udara, 110 pelabuhan laut, dan 13 Daop/Divre.
Secara kumulatif, tren jumlah pergerakan penumpang di semua moda angkutan sejak hari Senin 25 April 2022 (H-7) hingga Kamis 28 April (H-4) kemarin terus mengalami peningkatan.
Pada H-7 pergerakannya sebanyak 527.094 penumpang, H-6 sebanyak 563.033 penumpang, H-5 sebanyak 682.899 penumpang, dan H-4 kemarin sebanyak 806.257 penumpang.
"Data ini masih bersifat sementara dan diprediksi pada puncak mudik (28-30 April 2022) jumlahnya akan terus meningkat," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dalam konferensi pers virtual pada Jumat (29/4/2022).
Adapun secara rinci, data sementara pergerakan penumpang di masing-masing moda angkutan pada 28 April 2022 (H-4) kemarin, jika dibandingkan dengan hari biasa (16 April 2022) sebagai berikut.
Pada angkutan jalan (angkutan bus), realisasi jumlah penumpang pada H-4 tahun 2022 adalah 142.391 penumpang, atau meningkat sebesar 126,9 persen, jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 62.760 penumpang.
Pada angkutan kereta api, realisasi jumlah penumpang pada H-4 tahun 2022 sebesar 109.341 penumpang, atau meningkat 126 persen, jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 48.372 penumpang.
Pada angkutan udara, realisasi jumlah penumpang pada H-4 tahun 2022 sebesar 207.700 penumpang, atau meningkat sebesar 97,6 persen, jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 105.101 penumpang.
Baca Juga: Polisi Ubah Penerapan One Way di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Per Hari Ini Mulai KM 70 Sampai KM 414
Pada angkutan laut, realisasi jumlah penumpang pada H-4 tahun 2022 sebesar 78.963 penumpang, atau meningkat 293,6 persen, jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 20.064 penumpang.
Pada angkutan penyeberangan, realisasi jumlah penumpang pada H-4 tahun 2022 sebesar 267.862 penumpang, atau meningkat 382,4 persen, jika dibandingkan dengan hari biasa sebesar 55.525 penumpang.
"Pada H-4 kemarin, pergerakan penumpang di semua moda meningkat sangat signifikan. Khususnya di moda angkutan penyeberangan mencapai 382,41 persen," jelas Adita.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu