Suara.com - Selain puasa Ramadhan selama satu bulan penuh, umat Islam juga dianjurkan untuk mengerjakan puasa Syawal. Puasa ini dikerjakan setelah perayaan hari raya Idul Fitri. Simak pengertian, bacaan niat puasa Syawal, waktu pelaksanaan serta keutamaanya berikut ini.
Hukum mengerjakan puasa Syawal adalah sunnah, artinya lebih baik dijerjakan karena akan mendatangkan pahala. Namun jika tidak dikerjakan pun tidak mendatangkan dosa. Meskipun termasuk ke dalam ibadah sunnah, namun puasa Syawal memiliki keutamaan yang tak kalah dengan ibadah-ibadah lain. Lantas, seperti apa niat puasa syawal?
Lantas bagaimana pengertian, bacaan niat puasa syawal, waktu pelaksanaan serta keutamaanya? Berikut ini kami sajikan ulasannya.
Pengertian Puasa Syawal
Puasa Syawal adalah puasa sunnah yang dikerjakan enam hari setelah hari raya Idul Fitri. Ibadah sunnah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan karena terdapat keutamaan serta pahala yang melimpah di baliknya.
Bahkan terdapat salah satu hadist yang memerintahkan umat Islam untuk menjalankan puasa Syawal. Berikut ini bunyi hadist tersebut:
"Barang siapa yang berpuasa Ramadhan kemudian berpuasa enam hari di bulan Syawal, maka baginya (pahala) puasa selama setahun penuh." (HR Muslim).
Bacaan Niat Puasa Syawal
Nawaitu shauma ghadin 'an adaa'i sunnatis Syawwâli lillâhi ta'alaa.
Baca Juga: Adab Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Doa Ziarah Kubur Idul Fitri
Artinya: "Aku berniat puasa sunah Syawal esok hari karena Allah SWT."
Waktu pelaksanaan puasa Syawal yaitu enam hari berturut-turut yaitu persis setelah hari raya Idul Fitri pada tanggal 2-7 Syawal. Meskipun disebut dengan puasa Syawal, namun umat Islam dilarang untuk mengerjakan puasa Syawal pada tanggal 1 Syawal yang bertepatan dengan hari raya Idul Fitri, karena hukumnya haram.
Dasar dari pelarangan ini tercantum dalam hadits Muttafaq Alaih dari Abi Sa'id Al Khudri, yang artinya:
"Rasulullah SAW melarang puasa di dua hari, hari (idul) Fitri dan hari Kurban."
Sebagai pengingat, waktu mengerjakan puasa Syawal diperbolehkan untuk tidak dilakukan secara berturut-turut. Meskipun begitu, orang yang mengerjakannya tetap dapat keutamaan puasa Syawal.
Tag
Berita Terkait
-
Adab Ziarah Kubur Sesuai Sunnah, Lengkap dengan Doa Ziarah Kubur Idul Fitri
-
4 Tradisi unik saat Lebaran di Berbagai Daerah di Indonesia: Ngejot hingga Pukul Sapu
-
Doa Ziarah Kubur Sesuai Sunnah saat Lebaran dan Tata Cara Melakukannya
-
7 Amalan di Hari Raya Idul Fitri 2022, Amalkan Agar Mendapatkan Limpahan Berkah
-
Niat Puasa Syawal, Tata Cara Hingga Keistimewaan Puasa Sunnah Ini Bagi Umat Muslim
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri