Suara.com - Surat Keterangan Catatan Polisi atau SKCK dibutuhkan untuk melamar kerja. Kini pembuatan SKCK bisa dilakukan secara online lewat HP. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online lewat HP?
Kemajuan teknologi membuat pengurusan SKCK semakin mudah. Anda bisa mengajukan pembuatan SKCK secara online dengan mengikuti cara membuat SKCK online lewat HP berikut.
Surat yang diterbitkan kepolisian ini berisi catatan kriminalitas seseorang dengan masa berlaku selama 6 bulan. Untuk membuat SKCK online, simak dulu cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi.
Dokumen Persyaratan Membuat SKCK Online
Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online lewat HP, Anda harus mempersiapkan dokumen persyaratan untuk membuat SKCK terlebih dahulu. Berikut daftar dokumen yang menjadi syarat membuat SKCK.
1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Cara Membuat SKCK Online Lewat HP
Setelah mengetahui syarat membuat SKCK, berikut ini cara membuat SKCK online lewat HP:
Berita Terkait
-
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
-
Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya
-
Demi Cegah Pungli, Polda Kaltim Luncurkan Pembayaran Non Tunai Melalui QRIS untuk SIM dan SKCK
-
6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?
-
Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Dorong Penyaluran Bantuan di Tapteng, Kasatgas Tito Tekankan Percepatan Pendataan
-
12 Tahun Transjakarta: Layani 1,4 Juta Penumpang per Hari, Cakupan Tembus 92,5 Persen Jakarta
-
Salah Sasaran, 2 Pemuda Dikeroyok karena Disangka Begal di Baleendah
-
Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
-
Jalan Senyap ke Bantaran Rel Senen, Pengamat: Prabowo Jungkirbalikkan Konsep Blusukan
-
Kasus Ratu Sabu Dewi Astutik Masuk Tahap Akhir: Pelimpahan Awal April, Jaringan Global Terus Diburu!
-
Artis Legenda JAV Ditangkap Polisi karena Curi Roti Lapis Rp 31 Ribu
-
Akibat Panas Esktrem, Makam Kuno dan Desa yang Hilang Tahun 1974 di Pedu Muncul Lagi
-
Suami Istri Tewas dengan Kepala Terpenggal di Rumah, Sang Anak Ikut Meninggal
-
Cerita Perantau Tempuh Perjalanan Panjang hingga Apresiasi Pemerintah atas Kelancaran Mudik Lebaran