• Buka browser masuk ke laman skck.polri.go.id.
• Klik menu Formulir Pendaftaran di pojok kanan atas pada halaman depan.
• Isi alasan mengajukan pembuatan SKCK di kolom Jenis Keperluan pada bagian Satwil.
• Pilih wilayah untuk melakukan proses pembuatan dan pengambilan SKCK.
• Isi alamat lengkap (sesuai KTP). Pilih cara pembayaran yang akan dilakukan, baik dibayar secara tunai (loket) atau melalui BRIVA (BRI Virtual Account).
• Klik Lanjut setelah semua kolom pada bagian tersebut terisi.
• Lengkapi data dir di form, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, agama, status perkawinan, kewarganegaraan, pekerjaan, nomor telepon, alamat, nomor identitas, dan nomor paspor jika sudah memilikinya.
• Unggah file foto ukuran 4x6 sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
• Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, dengan dibuktikan unggahan lampiran dokumen.
Baca Juga: Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
• Lampirkan data sidik jari yang didapatkan di kantor Polres terdekat sesuai domisili.
• Setelah pengisian formulir selesai, pemohon selanjutnya akan mendapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor yang akan digunakan untuk proses pembayaran biaya SKCK online melalui bank.
• Setelah selesai melakukan pembayaran, cetak tanda bukti untuk pengambilan SKCK fisik atau cetak di Polres sesuai domisili.
Demikian penjelasan mengenai cara membuat SKCK online lewat HP lengkap dengan dokumen persyaratan yang harus disiapkan.
Berita Terkait
-
Cara Membuat SKCK Online Sebagai Syarat Ikut Rekrutmen Bersama BUMN 2022
-
Berapa Biaya Buat SKCK Online? Ini Syarat Dokumen dan Cara Membuatnya
-
Demi Cegah Pungli, Polda Kaltim Luncurkan Pembayaran Non Tunai Melalui QRIS untuk SIM dan SKCK
-
6 Syarat Lengkap Perpanjangan SKCK, Apakah Harus Bawa Kartu BPJS Kesehatan?
-
Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Alur Pembuatan dan Biaya Membuat SKCK
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Prabowo Kirim Surat ke Eks Menteri Termasuk Sri Mulyani, Ini Isinya...
Pilihan
-
Kendal Tornado FC vs Persela Lamongan, Manajemen Jual 3.000 Tiket
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Kamera Terbaik September 2025
-
Wakil Erick Thohir Disebut jadi Kandidat Kuat Menteri BUMN
-
Kursi Menteri BUMN Kosong, Siapa Pengganti Erick Thohir?
-
Otak Pembunuhan Kacab Bank, Siapa Ken si Wiraswasta Bertato?
Terkini
-
Jejak Korupsi Noel Melebar, KPK Bidik Jaringan Perusahaan PJK3 yang Terlibat Kasus K3
-
Anggotanya Disebut Brutal Hingga Pakai Gas Air Mata Kedaluarsa Saat Tangani Demo, Apa Kata Kapolri?
-
Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
-
Dikabarkan Hilang Usai Demo Ricuh, Bima Permana Ditemukan di Malang, Polisi: Dia Jualan Barongsai
-
Berawal dari Rumah Gus Yaqut, KPK Temukan Jejak Aliran Dana 'Janggal' ke Wasekjen Ansor
-
Urai Penumpukan Roster CPMI Korea Selatan, Menteri Mukhtarudin Siapkan Langkah Strategis
-
KPK Kecolongan, Apa yang Dibocorkan Ustaz Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji?
-
Bukan Program, Ini Arahan Pertama Presiden Prabowo untuk Menko Polkam Barunya
-
Tongkat Estafet Tokoh Menko Polkam: Ada SBY, Mahfud MD, Wiranto, hingga Djamari Chaniago
-
Surat Pemakzulan Gibran Tidak Mendapat Respons, Soenarko Curigai Demo Rusuh Upaya Pengalihan Isu