Suara.com - Syarat administrasi berbagai urusan di Indonesia kini diwacanakan wajib menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Kartu yang sama kabarnya juga menjadi syarat perpanjangan SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Namun, aturan ini belum jelas diresmikan. Namun, peraturan untuk menyertakan BPJS Kesehatan sebagai syarat segala urusan telah menuai keberatan dari berbagai pihak.
Sementara ini, syarat perpanjangan SKCK bisa dilakukan dengan menyertakan dokumen seperti yang tertulis dalam website resmi skck.polri.go.id sebagai berikut.
1. Membawa SKCK asli sebelumnya yang sudah habis masa berlaku.
2. Membawa fotokopi KTP
3. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
4. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
5. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan kantor kepolisian setempat.
Lebih lanjut perpanjangan SKCK bisa dilakukan di kesatuan kepolisian tempat membuat SKCK sebelumnya. Jika SKCK dibuat di Mapolsek, maka perpanjangan juga harus dilakukan di Mapolsek. Begitu pula jika pembuatan SKCK dilakukan di Mapolres, maupun Mapolda bagi warga negara asing.
Baca Juga: Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tarif dan Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) disebutkan bahwa biaya penerbitan SKCK adalah Rp30.000. Biaya itu berlaku untuk penerbitan SKCK baik baru maupun perpanjangan SKCK.
Demikian informasi mengenai perpanjangan SKCK. Bagi anda yang belum memiliki SKCK dan ingin membuat baru, perhatikan syarat-syarat di bawah ini.
1. Membawa fotokopi KTP
2. Membawa fotokopi Kartu Keluarga
3. Membawa fotokopi Akta Kelahiran
4. Pas foto background merah ukuran 4 x 6 sebanyak tiga lembar.
Berita Terkait
-
Aturan BPJS Kesehatan sebagai Syarat Perpanjang SIM dan STNK Belum Diberlakukan di Batam
-
Resmi! Jual Beli Tanah di Tangsel Wajib Pakai BPJS Kesehatan
-
Ojol Batam Protes: Aturan Wajib Kartu BPJS untuk Perpanjangan SIM dan STNK Memberatkan, Makin Ribet Urusnya
-
Akreditasi RS Mitra BPJS Kesehatan Kian Memastikan Mutu Layanan
-
Dinilai Kian Memberatkan, Pengemudi Ojek Online di Malang Tolak Aturan Baru BPJS Kesehatan
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Kunker Dihapus, Pensiun Jalan Terus: Cek Skema Lengkap Pendapatan Anggota DPR Terbaru!
-
Waktu Rujuk Hampir Habis! Jumat Minggu Depan Pratama Arhan Harus Ikrar Talak ke Azizah Salsha
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
Terkini
-
Cara Menghitung Biaya Renovasi Rumah Agar Tidak Over Budget
-
Perbedaan Rumah Subsidi dan Rumah Komersil, Ternyata Beda Banget
-
Mantan Eks Stafsus Jokowi Arif Budimanta Meninggal Dunia
-
OKX Cetak Rekor, Kelola Aset Kripto Rp540 T, Geser Posisi Binance Jadi Exchange Terbesar Kedua
-
Diaspora Prihatin! Warga Negara di Luar Negeri Desak Pemerintah Perbaiki Demokrasi
-
Bukan Cuma Slogan! UMKM Terbukti 'Penyelamat' Ekonomi RI
-
Bos BJBR Turun Gunung Layani Nasabah
-
Katanya Ekonomi Tumbuh 5,12 Persen, Kok BI Pakai Skema saat Covid-19 demi Biayai Program Pemerintah?
-
Ambang Batas Penghasilan Tak Kena Pajak Perlu Dinaikkan, Obati Daya Beli Menurun
-
Saldo DANA Kaget: Tersedia 3 Link, Berkesempatan dapat Rp249 Ribu Akhir Pekan Ini!