Suara.com - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) saat ini kerap digunakan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. Salah satunya yaitu saat rekrutmen bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), SKCK menjadi syarat wajib bagi pelamar. Kini pembuatan SCKCK pun bisa dilakukan secara online, berikut ini syarat serta cara membuat SKCK online.
Seperti yang telah diumumkan pada bulan April ini pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah membuka program Rekrutmen Bersama BUMN 2022. Sebanyak 2.700 lowongan dibuka dilebih dari 50 BUMN untuk lulusan diploma, sarjana dan magister. Lantas, bagaimana cara membuat SKCK online?
Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 resmi dibuka pada 14 April 2022 hingga 25 April 2022. Dalam pendaftaran rekrutmeb bersama BUMN, SKCK menjadi syarat wajib yang harus dimiliki oleh calon pelamar. Secara umum, SKCK kerap menjadi syarat dokumen dalam proses rekrutmen pekerja baik di perusahaan pemerintah maupun peeusaan swasta. Simak berikut cara membuat SKCK online berikut.
Sama seperti namanya, surat ini diterbitkan oleh pihak kepolisian kepada pemohon untuk menerangkan catatan kriminalitas seseorang. SKCK sendiri memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Masyarakat bisa membuat SKCK di kantor polisi sesuai dengan wilayah domisili. Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online tanpa harus nendatangi kantor polisi. Lantas bagaimana cara membuat SKCK online? Simak syarat dan caranya berikut ini.
Syarat membuat SKCK Online
Sebelum mengetahui cara membuat SKCK online, ketahui dulu syarat membuat SKCK yang wajib dipenuhi oleh pemohon. Adapun syarat membuat SKCK dilansir dari laman skck.polri.go.id berikut ini:
Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Menunjukkan KTP asli dan fotokopi KTP
2. Fotokopi paspor
Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!
3. Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, ijazah dan surat nikah.
4. Fotokopi kartu keluarga (KK)
5. Dokomen sidik jari serta rumus sidik jari
6. Fotokopi identits lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk membuat KTP
7. Pas foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah, berpakaian sopan dan berkerah
8. Foto tidak boleh menggunakan aksesoris wajah, tampak seluruh muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab harus tampak muka secara utuh
Berita Terkait
-
Ini Syarat dan Cara Dapat Tiket Kereta Api Diskon 60 Persen, Jangan Sampai Kehabisan!
-
Link Pendaftaran Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut KM Dobonsolo dan KM Ciremai dari Pelni
-
10 Syarat Mudik Gratis Sepeda Motor 2022 Pakai Kapal Laut Pelni, Simak Juga Rute dan Jenis Kapalnya
-
Hadiah dari Presiden Jokowi: Anak dan Remaja Boleh Mudik Tanpa Tes Antigen dan PCR
-
11 Posisi Rekrutmen Bersama BUMN 2022 Sepi Peminat, Berminat Melamar?
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Maraton Lakukan Penggeledahan Kasus Ponorogo, KPK Sita 24 Sepeda hingga Mobil Rubicon dan BMW
-
Operasi Zebra Berlaku Hari Ini: e-TLE Mobile Siap Buru 11 Pelanggar Lalu Lintas Berikut!
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran