Suara.com - Kemeriahan lebaran 2022 hampir selesai, apakah THR anda sudah habis? Tenang, sebab bagi PNS masih ada gaji ke-13 2022. Lalu kapan jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS?
Jadwal pencairan gaji ke-13 2022 untuk PNS ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan.
PP Nomor 16 Tahun 2022 ini juga mengatur THR lebaran yang telah cair bulan lalu. Peraturan ini ditandatangani Presiden Jokowi pada 13 April 2022.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2022
Sebagaimana tertulis dalam ayat 1 pasal 12 PP Nomor 16 Tahun 2022, pencairan gaji ke-13 paling cepat pada bulan Juli. Namun hingga kini belum ada lanjutan informasi mengenai kepastian tanggal jadwal pencairan gaji ke-13 2022 PNS.
Dalam ayat kedua pasal 12 itu, terdapat tambahan penjelasan bahwa dalam hal Gaji Ketiga Belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 PNS 2022 dapat dibayarkan setelah bulan Juli.
Nah, adapun besaran gaji ke-13 2022 juga mengacu pada PP tersebut. Hal ini serupa dengan besaran THR 2022 yang cair bulan lalu.
Nantinya gaji ke-13 2022 terdiri dari:
- gaji pokok
- tunjangan keluarga
- tunjangan pangan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- 50% tunjangan kinerja
Ketentuan besaran gaji ke-13 2022 tersebut diperuntukkan bagi PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Tahun Ini Lebih Besar dari 2021, Bentar Lagi Cair!
Sementara gaji ke-13 bagi menteri, wakil menteri, staf khusus, anggota DPR, calon PNS dan pensiunan tidak sama dengan ketentuan tersebut. Anda dapat memeriksanya di pasal 6 sampai 9 PP Nomor 16 Tahun 2022, berikut ini linknya:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7683dfd3-c732-4e3a-8930-6a033df694bd/16TAHUN2022PP.pdf
Sebagai acuan perhitungan, berikut Suara.com tunjukkan daftar gaji pokok PNS 2022. Tentunya ini belum termasuk tunjangan sehingga gaji ke-13 2022 yang diterima bisa saja lebih dari nominal di bawah ini.
Daftar Gaji Pokok PNS 2022:
Golongan I
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar