Suara.com - THR dan gaji ke 13 2022 kapan cair masih jadi pembahasan hangat menjelang idul fitri, apalagi minyak goreng sekarang sedang mahal, para ibu rumah tangga berharap gaji dan THR bisa menambah kemampuan belanja mereka.
Nah, ada kabar baik untuk semuanya, bahwa pertanyaan THR dan gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair tidak perlu dipersoalkan lagi. Sebab, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa PNS akan mendapatkan THR dan gaji ke 13 tahun ini. Dana untuk THR dan gaji ke 13 untuk PNS 2022 sudah disiapkan.
Lantas kapan pencairan akan dilaksanakan? THR dan gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair akan dijawab lebih rinci di bawah ini.
Pencairan THR
Kapan pencairan THR dan gaji ke 13 PNS 2022 dilaksanakan berdasarkan aturan, di mana disebutkan bahwa THR dan gaji ke-13 akan diberikan pada hari -14 sebelum hari raya Idul Fitri. Sementara untuk jumlahnya akan disamakan dengan jumlah satu kali gaji.
Jadi, asumsikan saja, Anda seorang PNS yang mendapatkan gaji per bulan 1.500.000, maka nantinya Anda akan mendapatkan THR sebesar Rp1.5000.000. Demikian itu cara menghitungnya.
Pencairan Gaji ke 13
Di samping pencairan THR, ada pencairan gaji ke 13 untuk PNS 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sudah menyatakan bahwa gaji ke 13 untuk PNS dicairkan pada Juli 2022. Berselang sekitar satu bulan setelah lebaran.
Pencairan gaji ke 13 pada bulan Juli bertepatan dengan waktu pembayaran sekolah, sehingga diharapkan gaji ke 13 dapat mempermudah orang tua untuk memenuhi kebutuhan anak-anak.
Baca Juga: Hari Raya Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Perayaan Lebaran Tahun Ini
Tujuan THR dan Gaji 13
Sementara itu, pencairan THR dan gaji ke-13 dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Saat ini, perekonomian Indonesia masih terdampak Covid-19 dan masih tebrilang dalam masa pemulihan. Saat ini, penanganan pandemi Covid-19 sudah semakin membaik, sehingga pemerintah bisa fokus pada pemulihan, penguatan APBN, dan lain sebagainya.
Muncul tantangan pada kemampuan daya beli masyarakat karena ketika pandemi covid-19 terjadi, ada beberapa sektor yang mengalami banyak hambatan, sehingga pendapatan masyarakat pun menurun. Belum lagi, terjadi kasus kenaikan harga minyak dan harga beberapa komoditi.
Oleh karena itu, diharapkan dengan dicairkannya THR dan juga gaji ke-13 kepada PNS, masyarakat dapat melakukan belanja lebaran seperti biasa dan pertumbuhan ekonomi pun dapat berlangsung sesuai rencana.
Kebijakan THR dan gaji ke 13 disesuaikan juga sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para PNS kepada negara selama ikut menangani pandemi melalui pelayanan masyarakat dan upaya pengendalian pandemi secara nasional.
Demikian itu, uraian singkat dan jawaban terkait dengan THR dan gaji ke 13 PNS 2022 kapan cair yang mungkin saja masih menunggu kepastiannya.
Berita Terkait
-
Hari Raya Idul Fitri 2022 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Perayaan Lebaran Tahun Ini
-
Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?
-
Berapa Besaran Gaji ke 13 PNS 2022? Simak Penjelasan Menurut Aturannya
-
Apa Itu Tunjangan Kinerja yang Diterima PNS Selain THR dan Gaji ke-13?
-
Membandingkan Gaji Karyawan BUMN dengan PNS, Besar Mana Ya?
Terpopuler
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 5 Bek Kanan Terbaik Premier League Saat Ini: Dominasi Pemain Arsenal
Pilihan
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
-
Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
-
5 HP RAM 12 GB Paling Murah, Spek Gahar untuk Gamer dan Multitasking mulai Rp 2 Jutaan
-
Meski Dunia Ketar-Ketir, Menkeu Purbaya Klaim Stabilitas Keuangan RI Kuat Dukung Pertumbuhan Ekonomi
-
Tak Tayang di TV Lokal! Begini Cara Nonton Timnas Indonesia di Piala Dunia U-17
Terkini
-
AJI Gelar Aksi Solidaritas, Desak Pengadilan Tolak Gugatan Mentan Terhadap Tempo
-
Temuan Terbaru: Gotong Royong Lintas Generasi Jadi Kunci Menuju Indonesia Emas 2045
-
PSI Kritik Pemprov DKI Pangkas Subsidi Pangan Rp300 Miliar, Dana Hibah Forkopimda Justru Ditambah
-
Penerima Bansos di Jakarta Kecanduan Judi Online, DPRD Minta Pemprov DKI Lakukan Ini!
-
Pecalang Jakarta: Rano Karno Ingin Wujudkan Keamanan Sosial ala Bali di Ibu Kota
-
5 Fakta OTT KPK Gubernur Riau Abdul Wahid: Barang Bukti Segepok Uang
-
Di Sidang MKD: Ahli Sebut Ucapan Ahmad Sahroni Salah Dipahami Akibat Perang Informasi
-
Aktivis Serukan Pimpinan Pusat HKBP Jaga Netralitas dari Kepentingan Politik
-
Terjaring OTT, Gubernur Riau Abdul Wahid Digelandang ke KPK Besok
-
Prabowo ke Tanah Abang! KAI Ungkap Agenda Mendadak di Istana