Suara.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bogor langsung menderek mobil mogok di tanjakan jalur Puncak, Bogor. Mobil tersebut berhenti dan tidak bisa melanjutkan perjalanan karena koplingnya bermasalah.
Seperti diberitakan Antara, mobil pribadi berwarna hitam itu mogok karena komplingnya bermasalah dan kondisinya berada di sisi jalan Ciawi-Cianjur dari arah Jakarta menuju Puncak sejak pukul 11.30 WIB.
Posisi mobil jenis minibus ini terparkir di pinggir jalan hingga ban di sebelah kiri hampir masuk ke selokan.
Kondisi tersebut pun sempat menimbulkan kemacetan cukup panjang di daerah itu, khususnya dari arah Jakarta menuju kawasan Puncak.
Setelah beberapa menit terparkir di lokasi, kendaraan derek dari kepolisian akhirnya datang untuk menarik mobil tersebut.
Kail penarik kendaraan derek tersebut langsung disangkutkan ke bagian depan mobil yang mogok.
Perlahan kendaraan derek itu melaju sambil menarik mobil itu dan akhirnya berhasil diderek dan langsung dibawa ke arah Puncak oleh petugas.
"Kita mau bawa ke tempat istirahat atau tempat bengkel mobil terdekat," kata salah satu polisi lalu lintas yang bertugas mengawal proses penderekan tersebut.
Sebelumnya, Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin mengatakan pihaknya menyediakan "call center" bagi para pengendara mobil mogok saat terjebak macet di kawasan Puncak.
Baca Juga: Potret Jokowi Ajak Cucu Wisata Satwa di Bali, Jan Ethes dan Sedah Mirah Kasih Makan Harimau
Warga yang mengalami masalah pada kendaraannya bisa menghubungi "call center" 110 jika mendapati situasi darurat. Nomor tersebut akan tersambung langsung ke pelayanan Polres Bogor.
Jika kendaraan bermasalah, warga bisa menghubungi "call center" 158.
Nantinya petugas akan menyambungkan warga kepada bengkel di kawasan jalur Puncak yang sudah bekerjasama dengan Polres Bogor.
"Kita sudah bekerja sama dengan beberapa bengkel agar mau melayani kendaraan mogok saat macet di Puncak," kata Iman.
Selain itu, warga juga bisa menghubungi ambulans ke nomor 119.
Nomor ini, akan menghubungkan warga ke fasilitas kesehatan terdekat.
Berita Terkait
-
Arus Balik 2022: Polisi Derek Mobil Mogok di Puncak
-
Pengunjung Membludak, Ini 9 Wahana Baru di Ancol dan Dufan yang Menarik
-
Potret Jokowi Ajak Cucu Wisata Satwa di Bali, Jan Ethes dan Sedah Mirah Kasih Makan Harimau
-
Kondisi Pantai Pangandaran Saat Libur Lebaran: Harga Tiket Melonjak hingga Lautan Manusia
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
-
Kritik Menkeu Purbaya: Bank Untung Gede Dengan Kasih Kredit di Tempat yang Aman
-
PSSI Diam-diam Kirim Tim ke Arab Saudi: Cegah Trik Licik Jelang Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
-
Pemain Eropa Telat Gabung, Persiapan Timnas Indonesia Terancam Kacau Jelang Hadapi Arab Saudi
-
STY Sudah Peringati Kluivert, Timnas Indonesia Bisa 'Dihukum' Arab Saudi karena Ini
Terkini
-
Kasus Korupsi Sritex Resmi Masuk Meja Hijau, Iwan Lukminto Segera Diadili
-
Pesan Mendalam Jelang Putusan Gugatan UU TNI: Apakah MK Bersedia Berdiri Bersama Rakyat?
-
Pemerintah Finalisasi Program Magang Nasional Gaji Setara UMP Ditanggung Negara
-
Korupsi Bansos Beras: Kubu Rudy Tanoesoedibjo Klaim Sebagai Transporter, KPK Beberkan Bukti Baru
-
Polisi Ringkus 53 Tersangka Rusuh Demo Sulsel, Termasuk 11 Anak di Bawah Umur
-
DPR Acungi Jempol, Sebut KPU Bijak Usai Batalkan Aturan Kontroversial
-
Manuver Comeback dari Daerah: PPP Solok 'Sodorkan' Epyardi Asda untuk Kursi Ketua Umum
-
Mengapa Penculik Kacab Bank BUMN Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana? Ini Logika Hukum Polisi
-
PT Gag Nikel di Raja Ampat Kembali Beroperasi, Komisi XII DPR: Tutup Sebelum Cemari Geopark Dunia!
-
KPK Dinilai 'Main Satu Arah', Tim Hukum Rudy Tanoe Tuntut Pembatalan Status Tersangka