Suara.com - Kepolisian Indonesia melakukan relaksasi perpanjnagan SIM yang habis masa berlalu saat curi bersama. Program itu dijalankan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri.
Polisi memberikan dispensasi pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bagi masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada masa cuti bersama Lebaran, hingga Selasa (17/5/2022).
Seluruh kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Korlantas Polri akan memprioritaskan pengurusan perpanjangan SIM yang masa berlakunya pada 29 April sampai 8 Mei.
"Relaksasinya sampai tanggal 17 Mei. Kami mengharapkan masyarakat segera, yang (SIM-nya) sudah mati segera memperpanjang dari tanggal itu bisa diperpanjang sampai 17 Mei ini,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus di NTMC Polri, Jakarta, Selasa.
"Kami sudah sampaikan kepada seluruh petugas di lapangan di satpas-satpas seluruh Indonesia untuk diprioritaskan yang memang (SIM-nya) mati di tanggal 29 April-8 Mei kemarin, boleh sampai tanggal 17 Mei nanti relaksasinya," lanjut dia.
Sementara itu mekanisme perpanjangan SIM yang habis masa berlaku di periode tersebut sama dengan pengurusan perpanjangan SIM yang masih berlaku atau belum mati.
"Untuk mekanismenya sama seperti waktu perpanjang SIM, kami ada melalui (aplikasi) SINAR, juga bisa datang langsung ke satpas-satpas yang ada, untuk bisa minta diperpanjang. Insya Allah sistemnya sudah kami perbaiki secara prioritas," jelasnya.
Yusri juga mengajak masyarakat untuk segera memanfaatkan waktu relaksasi perpanjangan SIM tersebut. Sebab, jika tidak diperpanjang hingga batas waktu relaksasi pada 17 Mei, maka SIM akan dianggap tidak berlaku dan harus membuat SIM baru.
"Kami mengharapkan (SIM) yang sudah mati segera, masih panjang ini waktu tanggal 9-17 Mei sekitar delapan sampai sembilan hari kerja untuk segera mungkin. Kalau lewat itu, nanti sama seperti proses biasa. Jangan sampai ketinggalan bikin baru lagi," imbaunya.
Baca Juga: Libur Lebaran, Sampah di Kelok Sembilan Meningkat hingga 300 Persen
Pemerintah menetapkan masa cuti bersama Idul Fitri 1443 Hijriah pada 29 April-8 Mei 2022. Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo kemudian menerbitkan Surat Telegram Nomor: ST/785/IV/YAN.1.1/2022, yang ditujukan kepada seluruh kapolda, terkait petunjuk dan arahan pelayanan SIM selama cuti bersama Idul Fitri 1443 H.
Dalam surat telegram tersebut dijelaskan bahwa masyarakat, yang masa berlaku SIM habis pada 29 April hingga 8 Mei 2022, dapat memperpanjang dengan tenggang waktu selama 9-17 Mei 2022.
Sebagai informasi, biaya yang harus disiapkan untuk melakukan perpanjangan SIM tertera pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan untuk biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000. Selain itu, terdapat juga biaya tambahan lainnya, seperti untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp 30.000. (Antara)
Berita Terkait
-
Sinyal dari Thamrin: Isi Dompet Warga RI Mendadak Ludes, Apa yang Terjadi?
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri
-
5 Tablet SIM Card Murah Terbaik untuk Hiburan dan Produktivitas Lancar Jaya
-
Polisi Pastikan SIM Digital Sah Jadi Pengganti Kartu Fisik Saat Pemeriksaan Jalan Raya
-
Komidigi Minta Semua Pengguna Ponsel Registrasi Ulang Kartu SIM Pakai Data Biometrik
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi
-
3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan
-
Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa
-
Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?
-
Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto
-
Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi
-
Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar
-
ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang
-
Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya
-
Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang