Suara.com - Kolonel Infanteri Priyanto kembali menjalani persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022). Dalam sidang kali ini, ia menolak dakwaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila.
Melalui kuasa hukumnya, Kolonel Priyanto menolak dakwaan dan tuntuan Oditur Militer yang menyebut dia telah melakukan pembunuhan berencana dan penculikan terhadap dua sejoli di Nagreg.
Anggota Tim Kuasa Hukum, Letda Chk Aleksander Sitepu mengatakan kliennya beranggapan Handi-Salsabila telah meninggal dunia saat kejadian. Karena itu, Priyanto membawa kabur Handi dan Salsa, lalu membuang mereka ke Sungai Serayu.
Alasan itu diungkapkan kuasa hukum saat membacakan nota pembelaan (pledoi) untuk Kolonel Priyanto di persidangan. Atas alasan itu, Kolonel Priyanto dianggap kuasa hukumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.
“Kolonel Infanteri Priyanto tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Oditur Militer Tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP,” kata Aleksander.
Pasal 340 KUHP yang menjadi dakwaan primer Oditur mengatur hukuman pidana pembunuhan berencana yang ancamannya maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun.
Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy dalam tuntutannya yang dibacakan saat sidang bulan lalu menyampaikan Priyanto terbukti melakukan pembunuhan. Karena itu, majelis hakim diminta memvonis terdakwa penjara seumur hidup.
Namun hal berbeda diungkapkan kuasa hukum Priyanto. Menurutnya, kliennya hanya bersalah melanggar Pasal 181 KUHP sebagaimana masuk dalam dakwaan subsider ketiga Oditur.
Baca Juga: Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk
Pasal 181 KUHP mengatur hukuman menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang. Perbuatan pidana itu diancam hukuman penjara maksimal 9 bulan.
Oleh karena itu, kuasa hukum meminta kepada majelis hakim, yang dipimpin oleh Brigjen TNI Faridah Faisal, untuk membebaskan Kolonel Priyanto dari dakwaan primer dan dakwaan kedua alternatif pertama.
Kuasa hukum juga meminta agar Kolonel Priyanto dilepaskan dari segala tuntutan hukum yang berpedoman pada dua dakwaan tersebut.
“(Kami meminta majelis hakim) menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya atau apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya,” kata Letda Aleksander.
Dalam nota pembelaan yang sama, kuasa hukum juga meminta majelis hakim mempertimbangkan rekam jejak Priyanto selama berdinas di TNI Angkatan Darat.
“Terdakwa pernah mempertaruhkan jiwa raganya untuk NKRI melaksanakan tugas operasi di Timor-Timor (sekarang Timor Leste),” kata Aleksander.
Berita Terkait
-
Taksi Tabrak Emak-emak hingga Tewas di Deli Serdang, Polisi: Sopir Mengantuk
-
Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana Dan Penculikan Di Kasus Tewasnya Dua Sejoli Nagreg
-
CEK FAKTA: Penyanyi Zinidin Zidan Dikabarkan Meninggal Dunia, Benarkah?
-
Kecelakaan Maut Terjadi di Deli Serdang, Emak-emak Tewas Ditabrak Taksi
-
Kecelakaan Beruntun di Jalan Raya Serang-Pandeglang, 7 Kendaraan Rusak di Baros, Polisi: Tidak Ada Korban Jiwa
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional