Suara.com - Hukum Islam istri tolak ajakan suami hubungan intim. Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum dalam Islam istri menolak ajakan suami dalam berhubungan intim, dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV yang berjudul "Hukum Istri Tidak Mau Melayani Suami," Senin, 9 Mei 2022.
Menurut Buya Yahya seorang istri yang menolak untuk melayani suaminya adalah kesalahan, apabila sedang tidak ada udzur.
"Apabila seorang istri tidak ada uzur, seperti haid dan sakit, kemudian menolak untuk berhubungan badan maka dia telah melakukan kesalahan." Kata Buya Yahya.
Jika hal demikian terus dilakukan berulang-ulang maka seorang suami berkewajiban untuk memberikan atau wajib mendiami istri. Buya Yahya mengatakan, seorang istri dalam hadis Nabi jika menolak berhubungan intim tanpa ada udzur maka itu kesalahan.
"Jika suami mengajak, tanpa ada uzur kemudian istri menolak, kemudian suami gelisa maka malaikat pun murka." Jelas Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan berhubungan intim sepasang suami dan istri tidak hanya untuk meluapkan hasrat saja, tapi juga merupakan pendidikan kasih sayang
Buya Yahya berpesan kepada para istri agar lebih memperhatikan hal-hal seperti ajakan berhubungan intim.
"Jangan kalah dengan yang haram." Kata Buya Yahya.
Dalam Islam berhubungan suami istri adalah halal. Maka jika istri menolak tanpa udzur maka hukumnya besar sekali. Tak hanya itu, memberi hukuman kepada istri yang menolak berhubungan int tanpa uzur, menurut Buya Yahya sangat boleh dilakukan.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
"Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati. " tegas Buya Yahya.
Jika sudah dinasehati dan istri tetap tidak berubah, maka kembalikan kepada kedua orang tuanya.
Akan tetapi jika mendapati kasus seperti ini, seorang suami harus ada perjuangan.
"Tapi anda harus berjuang, berjuang dan berjuang tapi tidak berubah, maka anda (suami) tidak dosa," Jelas Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan nasehat kepada para istri agar tidak mudah menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Berita Terkait
-
Klarifikasi Jule Lebih Banyak Sebut Brand Ketimbang Suami: Dia Lebih Takut Kehilangan Job
-
Muncul Isu Liar Jule Pernah Nikah sebelum dengan Na Daehoon
-
Haldy Sabri Ternyata Luluhkan Hati Irish Bella Lewat Pendekatan Spiritual dan Lamaran di Mekkah
-
Amanda Manopo Blak-blakan Tak Suka Cowok Oriental, Kok Malah Nikahi Kenny Austin?
-
Gofar Hilman Sebut Haldy Sabri Main Pakai 'Cheat' Usai Dengar Cerita Lamaran Irish Bella di Mekkah
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina
-
Website KontraS Diretas! Netizen Murka, Curigai Upaya Pembungkaman Informasi
-
Terungkap di Sidang: Detik-detik Anak Riza Chalid 'Ngotot' Adu Argumen dengan Tim Ahli UI
-
Harga Telur Naik Gara-gara MBG, Mendagri Tito: Artinya Positif
-
Penyelidikan Kasus Whoosh Sudah Hampir Setahun, KPK Klaim Tak Ada Kendala
-
Fraksi NasDem DPR Dukung Gelar Pahlawan untuk Soeharto: Lihat Perannya Dalam Membangun
-
Kemenhaj Resmi Usulkan BPIH 2026 Sebesar Rp 88,4 Juta, Ini Detailnya