Suara.com - Hukum Islam istri tolak ajakan suami hubungan intim. Buya Yahya memberi penjelasan tentang hukum dalam Islam istri menolak ajakan suami dalam berhubungan intim, dilansir dari kanal Youtube Al Bahjah TV yang berjudul "Hukum Istri Tidak Mau Melayani Suami," Senin, 9 Mei 2022.
Menurut Buya Yahya seorang istri yang menolak untuk melayani suaminya adalah kesalahan, apabila sedang tidak ada udzur.
"Apabila seorang istri tidak ada uzur, seperti haid dan sakit, kemudian menolak untuk berhubungan badan maka dia telah melakukan kesalahan." Kata Buya Yahya.
Jika hal demikian terus dilakukan berulang-ulang maka seorang suami berkewajiban untuk memberikan atau wajib mendiami istri. Buya Yahya mengatakan, seorang istri dalam hadis Nabi jika menolak berhubungan intim tanpa ada udzur maka itu kesalahan.
"Jika suami mengajak, tanpa ada uzur kemudian istri menolak, kemudian suami gelisa maka malaikat pun murka." Jelas Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya juga mengatakan berhubungan intim sepasang suami dan istri tidak hanya untuk meluapkan hasrat saja, tapi juga merupakan pendidikan kasih sayang
Buya Yahya berpesan kepada para istri agar lebih memperhatikan hal-hal seperti ajakan berhubungan intim.
"Jangan kalah dengan yang haram." Kata Buya Yahya.
Dalam Islam berhubungan suami istri adalah halal. Maka jika istri menolak tanpa udzur maka hukumnya besar sekali. Tak hanya itu, memberi hukuman kepada istri yang menolak berhubungan int tanpa uzur, menurut Buya Yahya sangat boleh dilakukan.
Baca Juga: Dua ASN Pemkab OKI "DK" dan "W" Terancam Sanksi Berat, Buntut Polwan Ceritakan Perselingkuhan Suami
"Jangan ajak bicara, diamkan sampai ada perubahan, atau dinasehati. " tegas Buya Yahya.
Jika sudah dinasehati dan istri tetap tidak berubah, maka kembalikan kepada kedua orang tuanya.
Akan tetapi jika mendapati kasus seperti ini, seorang suami harus ada perjuangan.
"Tapi anda harus berjuang, berjuang dan berjuang tapi tidak berubah, maka anda (suami) tidak dosa," Jelas Buya Yahya.
Buya Yahya memberikan nasehat kepada para istri agar tidak mudah menolak ajakan suami untuk berhubungan intim.
Berita Terkait
-
Clara Shinta Ogah Damai dengan Mantan Suami, Proses Hukum Jalan Terus
-
Jejak Kelam Taufik Hidayat: Mantan Istri Juga Pernah Disiksa, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Aksi Kocak Sang Mantan dan Suami Sah Melawan Penjahat di Film Husbands in Action
-
Selain KDRT, Evan Marvino Diduga Selingkuh sampai Bikin Istri Tertular Penyakit Kelamin
-
Bintang Sinetron Evan Marvino Diduga Aniaya Istri, Tak Terima saat Ditagih Uang Nafkah
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio
-
GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN
-
Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan
-
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
-
Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti
-
5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan
-
Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo
-
5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil
-
Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes
-
Prahara Internal PBNU, Menakar Jejak Konflik KH Miftahul Akhyar dari Surabaya hingga Pusat