- Franka Franklin melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik pada Senin, 6 Juli 2026.
- Laporan dilakukan setelah Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022.
- Majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar kepada Nadiem Makarim.
Suara.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku terus memperjuangkan keadilan bagi suaminya yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Franka saat mendampingi tim penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.
Franka mengatakan keluarga telah menjalani seluruh proses hukum selama hampir satu tahun dan tetap menghormati setiap tahapan yang berlangsung. Meski demikian, ia berharap keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme yang tersedia.
"Kami sudah menjalani ini satu tahun ya. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," kata Franka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).
Franka menegaskan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi peradilan, termasuk Komisi Yudisial, untuk mengawal proses tersebut.
"Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah ada. Karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, tim penasihat hukum Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik.
Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.
Laporan tersebut diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.
Baca Juga: Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan
Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik Nadiem. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Andi Widjajanto Akui Datangi Lokasi Demo Bundaran HI, Bantah Ikut Aksi
-
Ketika Warga Jakarta Memilih Jastip demi Menikmati PRJ Tanpa Harus Datang Langsung
-
Kasus Suap Jual Beli Jabatan di Kuansing Berlanjut, KPK Geledah Sejumlah Lokasi
-
Tak Ada Cara Lain! Begini Prosedur Hukum Jika Perwira TNI Aktif Terjerat Kasus Korupsi MBG
-
DPR Segera Temui Partai Non-Parlemen, Serap Masukan untuk Revisi UU Pemilu
-
Tarif Transjabodetabek Rp10 Ribu Jadi Bumerang! Warga Bakal Balik Pakai Kendaraan Pribadi
-
Jangan Cuma Pelaku Lapangan! Mabes Polri Harus Bongkar Otak Sindikat Narkoba di Katingan
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Dekat Patung Kuda, Pengendara Aerox Tiba-tiba Oleng hingga Tak Tertolong
-
Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru
-
Diwarnai Dugaan Teror, Sengketa Lahan Club de Arjuna Diminta Diselesaikan di Pengadilan