News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 16:54 WIB
Istri Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, Franka Franklin. (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Franka Franklin melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Laporan dilakukan setelah Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook periode 2019 hingga 2022.
  • Majelis hakim menjatuhkan denda Rp1 miliar serta kewajiban pembayaran uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809,59 miliar kepada Nadiem Makarim.

Suara.com - Istri mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku terus memperjuangkan keadilan bagi suaminya yang telah divonis dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Franka saat mendampingi tim penasihat hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta ke Komisi Yudisial (KY) atas dugaan pelanggaran etik.

Franka mengatakan keluarga telah menjalani seluruh proses hukum selama hampir satu tahun dan tetap menghormati setiap tahapan yang berlangsung. Meski demikian, ia berharap keadilan tetap dapat ditegakkan melalui mekanisme yang tersedia.

"Kami sudah menjalani ini satu tahun ya. Suami saya sudah ditahan sejak 4 September 2025 dan kami telah mengikuti serta menjalani proses hukum sebagaimana mestinya. Kami menghargai setiap perjalanan tersebut dan tentunya di bagian akhir kami mengharapkan keadilan untuk dapat ditegakkan," kata Franka di Gedung Komisi Yudisial, Jakarta Pusat, Senin (6/7/2026).

Franka menegaskan pihaknya masih menaruh kepercayaan kepada institusi peradilan, termasuk Komisi Yudisial, untuk mengawal proses tersebut.

"Hari ini kami juga mempercayakan kembali bahwa keadilan tersebut dapat kami dapatkan dalam institusi-institusi yang memang sudah ada. Karena amanah itulah yang diberikan kepada mereka yang ada di dalam institusi ini, kami hadir di sini untuk terus mencari keadilan tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, tim penasihat hukum Nadiem Makarim resmi melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran etik.

Empat hakim yang dilaporkan ialah Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, serta tiga hakim anggota, yakni Eryusman, Sunoto, dan Mardiantos.

Laporan tersebut diajukan setelah Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.

Baca Juga: Tak Sempat Nyatakan Sikap Usai Sidang, Kuasa Hukum Nadiem Curiga Majelis Hakim di Bawah Tekanan

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu yang ditentukan, harta atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, hukuman tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik Nadiem. Jika aset yang dimiliki tidak mencukupi, kewajiban tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Load More