Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut pemilihan nama Jakarta International Stadium (JIS) adalah hal yang biasa saja. Ia menyamakannya dengan bangunan ikonik lainnya seperti Monumen Nasional (Monas) hingga Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
Pemilihan kata Jakarta disebutnya mewakili lokasi dan warga yang memilikinya. Lalu Internasional dipilih karena memang stadion ini dibuat untuk kelas tingkat dunia.
"Jadi itu nggak ada suatu yang luar biasa. memang sesuai tempatnya di Jakarta, tempatnya sekelas internasional dan itu adalah stadium (stadion)," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/5/2022).
Karena itu, ia menyebut pemilihan nama Jakarta International Stadium tidak disengaja demi unsur filosofi tertentu. Pemilihan tiap kata tidak berdasarkan pertimbangan khusus.
"Jadi nggak usah diperdebatkan soal nama, apakah JIS atau lainnya. Jadi nggak ada filosofi dan lainnya, itu suatu yang biasa saja," jelasnya.
Politisi Gerindra ini menyebut cara pemilihan nama ini juga dipakai untuk Monas. Begitu juga dengan Taman Impian Jaya Ancol dan TMII.
"Seperti Monas namanya, kenapa Monas dulu ya karena namanya monumen tingkat nasional, ya namanya monumen nasional, Monas kan gitu," tuturnya.
"Apalagi? Ancol ya karena letak ya di Ancol. Apalagi? Taman Mini Indonesia Indah ya karena itu. Jadi suatu yang biasa saja," tambahnya memungkasi.
Sebelumnya, anggota DPRD DKI Jakarta fraksi Gerindra, Syarif juga meminta agar penamaan Jakarta International Stadium (JIS) juga ditambahkan bahasa Indonesia. Pasalnya, jika hanya menggunakan bahasa asing saja maka akan melanggar aturan.
Baca Juga: Minta Anies Kembalikan Nama JIS Jadi Stadion BWM, PDIP: Harus Bangga Bahasa Persatuan
Syarif mengatakan memang sesuai Undang-udang nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia harus digunakan untuk penamaan jalan, bangunan atau gedung, kompleks perdagangan, dan lainnya selama dimiliki oleh warga negara atau badan hukum Indonesia.
"Setiap bangunan yang dibangun negara menggunakan bahasa indonesia itu Undang-undang bunyinya wajib, itu berarti ya kepala daerah kan kewajibannya menjalankan peraturan undang-undang yang berlaku," ujar Syarif saat dihubungi, Selasa (10/5/2022).
Syarif memang mengakui penamaan bahasa asing lebih mudah diingat ketimbang bahasa Indonesia. Namun, karena aturan sudah menyatakan demikian, maka Gubernur Anies Baswedan harus menambahkan nama lain yang berbahasa Indonesia.
"Ya di banyak tempat banyak yang pakai bahasa Inggris. Ya saya sama berpendapat dengan ombudsman itu dua bahasa lah, misal JIS tetap, di bawahnya bahasa Indonesia," ucapnya.
Syarif juga menyebut tidak ada celah untuk tidak mengikuti aturan penamaan stadion itu. Ia pun mengusulkan agar Anies segera mengambil inisiatif untuk mengganti nama JIS.
"Iya saya mendorong pak anies untuk mematuhi undang-undang itu karena kewajiban Kepala Daerah adalah menjalankan undan-undang pemerintah daerah, salah satu pokoknya menjalankan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Sekolah Online
-
Antisipasi Hepatitis Akut, Pemprov DKI Jakarta Kaji Kemungkinan Terapkan PJJ
-
Minta Anies Kembalikan Nama JIS Jadi Stadion BWM, PDIP: Harus Bangga Bahasa Persatuan
-
Hepatitis Akut di Jakarta Capai 21 Kasus, Wagub DKI Minta Anak-anak Jangan Dulu Main di Tempat Umum
-
Tak Sesuai Aturan, Anies Diminta Kembalikan Nama JIS Jadi Stadion BMW
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
Terkini
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia
-
Tolak SPPG di Dalam Kampus, UMY Usul Fokus Jadi Mitra Kajian Program MBG