Suara.com - Hamka Hendra Noer resmi jadi penjabat Gubernur Gorontalo. Penjabat gubernur tersebut diangkat untuk masa jabatan paling lama 1 tahun. Berikut ini profil Hamka Hendra Noer.
Hamka Hendra Noer sebelumnya merupakan Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia. Hamka Hendra Noer merupakan seorang akademisi yang sibuk mengajar di beberapa kampus.
Hamka Hendra Noer mendapatkan Gelar Doktoral (Ph.D) dari Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM) Bangi, Selangor, Malaysia.
Hamka merupakan alumni Sarjana Insinyur Pertanian Universitas Sam Ratulangi, Sulawesi Utara, tahun 1992.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, Kamis.
Pelantikan Hamka bersamaan dengan pelantikan penjabat gubernur di empat provinsi lainnya.
Pelantikan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Presiden Nomor 49/P/2022 tentang Pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur.
Selanjutnya pembacaan Keputusan Presiden Nomor 50/P/2022 tentang Pengangkatan Penjabat Gubernur.
Lima penjabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan yakni Hamka Hendra Noer sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo, Al Muktabar Penjabat Gubernur Banten, Ridwan Djamaluddin Penjabat Gubernur Kepula jujuruan Bangka Belitung.
Baca Juga: Profil 5 Pj Gubernur yang Dilantik Mendagri Hari ini, Siapa Saja?
Ada juga nama Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Komjen Pol (Purn) Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
Mendagri meminta penjabat gubernur membangun komunikasi ke atas dengan Pemerintah Pusat, ke samping dengan forkopimda, serta ke bawah dengan bawahan.
“Jaga stabilitas politik pemerintahan dan keamanan karena tanpa itu semua program akan sangat sulit direalisasikan. Ketika politik stabil, keamanan terjaga maka bisa mengeksekusi program-program,” kata Tito.
Pelantikan turut dihadiri oleh mantan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dan mantan Wakil Gubernur Idris Rahim. (Antara)
Berita Terkait
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
Gempa M 7,6 di Sulut - Malut, Getarannya Terasa hingga Gorontalo
-
Tumbilotohe Kembali Digelar, Gorontalo Bermandikan Cahaya di Malam 27 Ramadan
-
Guru di Gorontalo Ditegur Saat Live TikTok di Jam Kerja, Panik dan Minta Maaf
-
Gaji ASN Gorontalo Macet di Awal 2026, Ini Fakta-faktanya
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Jadwal Pemulangan Jenazah Prajurit Indonesia Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Jumat Agung 2026 di Katedral Jakarta: Ini Jadwal Ibadah dan Lokasi Parkir Jemaat
-
Dampak Kasus Amsal Sitepu: Pekerja Kreatif Khawatir Kerjasama dengan Pemerintah
-
Demi Selat Hormuz, PBB Hari Ini Akan Putuskan Pengerahan Kekuatan Militer untuk Keroyok Iran
-
Prinsip 'No Service No Pay': Badan Gizi Nasional Bakal Cabut Insentif SPPG yang Lalai
-
Hemat BBM, Pejabat Pemkot Mataram Wajib Bersepeda ke Kantor Mulai Pekan Depan
-
Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!
-
BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung
-
Dikritik DPR soal Kasus Amsal Sitepu, Kajari Karo Minta Maaf dan Janji Evaluasi
-
Beda dengan Indonesia, Pakistan Naikkan Harga BBM Hingga 50 Persen