Lebih lanjut, Henri mengomentari persoalan terkait pendapat rektor ITK soal "manusia gurun" adalah masalah etika. Ia menekankan meski melanggar etika, namun hal itu tidak serta merta membuat sang rektor bisa dihukum dengan pasal pidana.
“Dia walaupun melanggar etika ya sudah kita anggap kita jangan mengikuti dia. Etika itu lebih tinggi dalam konteks untuk mengoreksi kita. Etika itu kalau kita langgar, hati nurani kita yang menghukum," jelas Henri.
"Bukan orang lain. Kalau kita mau menghukum apalagi terkait undang-undang ITE maka harus ada pasal yang jelas. Kemudian pasal itu dilanggar oleh seseorang,” tandasnya.
Dengan demikian, pelanggaran atas ucapan tersebut adalah pelanggaran etika bukan pelanggaran hukum. Terlebih, Indonesia menganut aliran hukum positif dan asas legalitas.
Namun, Suteki tetap berpendapat bahwa pendapat tersebut merupakan penistaan agama. Walau begitu, ia tidak mampu menjelaskan pasal mana yang dilanggar.
Suteki berbicara hanya berdasarkan opini dan interpretasi umum belaka. Sedangkan Henri Subekti terus menanyakan di mana letak pelanggaran pasal atau unsur pasal yang mana yang telah dilanggar dari pernyataan rektor ITK.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma
Berita Terkait
-
Bela Rektor ITK, Habib Kribo Semprot Haikal Hassan: Anda Kadang Sok Alim
-
Alasan Haikal Hassan Didepak dari PA 212 Terbongkar, Habib Bahar: Pengkhianat
-
Panas! Habib Bahar Smith Kesal Sepak Terjang Haikal Hassan: Berkhianat
-
Timeline Kasus Rektor ITK Hingga Kini Dilaporkan ke Polda Kaltim
-
Buntut Tulisan, Rektor ITK Dituntut Mundur oleh Mahasiswanya, Sebut Kampus Sering Dapat Teror
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur