Suara.com - Rekrutmen Bersama BUMN 2022 sudah memasuki tahapan kedua setelah hasil seleksi administrasi diumumkan melalui situs resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN, https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/ pada Senin (9/5/2022) pukul 14.00.
Adapun para peserta diharapkan melihat hasil seleksi administrasi melalui laman tersebut dengan login ke akun masing-masing.
Bagi peserta yang lolos, maka tahapan selanjutnya adalah Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN akan diselenggarakan pada 19 Mei - 24 Mei 2022 mendatang. peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri, terutama melalui trial test.
Apa yang dimaksud dengan trial test BUMN dan kapan jadwalnya?
Pengertian trial test BUMN
Trial test adalah tes percobaan yang ditujukan untuk bagi para peserta rekrutmen terbuka BUMN untuk bisa mempersiapkan diri menyiapkan tes yang sesungguhnya. Melalui percobaan tersebut, peserta dapat menyesuaikan diri dengan platform yang digunakan untuk tes tahapan kedua.
Selain itu, trial test juga bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan perangkat yang digunakan oleh peserta supaya tidak terjadi gangguan teknis di tes sesungguhnya.
Trial test tidak mempengaruhi nilai tes sesungguhnya. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi MBA mengimbau kepada para peserta untuk mengikuti percobaan tersebut.
Bagi Sofyan, trial test diharapkan bisa mempersiapkan peserta untuk menghadapi tes sesungguhnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Ketika di Kota-kota Besar Lepas Pegawai, Ibu-ibu di Daerah Justru Buka Lapangan Kerja
Adapun jadwal trial test dapat dilihat di email yang telah dikirimkan maupun inbox pada akun Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Prosedur trial test
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan baik dalam trial test maupun tes sesungguhnya.
- Peserta wajib mengikuti trial test menggunakan komputer PC atau laptop yang dilengkapi dengan perangkat web camera
- Selama pengerjaan, peserta tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lain, seperti handphone, tablet maupun smartphone selama pengerjaan test
- Peserta wajib menggunakan web browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru, minimal versi 90
- Peserta wajib menyalakan kamera PC/laptop selama tes berlangsung. Kamera akan mengawasi aktivitas para peserta sehingga peserta tidak diperkenankan untuk didampingi atau dibantu orang lain selama trial test.
- Peserta wajib mengikuti trial test sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan, yaitu waktu mulai sampai berakhir.
- Peserta mengerjakan tes dengan cara masuk menggunakan username dan password yang telah dibagikan.
- Peserta wajib menggunakan perangkat yang sama, baik saat trial test maupun tes TKD dan Core Values BUMN nanti.
- Peserta disarankan untuk menggunakan perangkat PC/laptop setara core i3 serta RAM minimal 4GB.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diharapkan peserta memakai komputer dan bukan ponsel untuk mengerjakan trial test maupun tes sesungguhnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok
-
Bukan Rugikan Negara Rp2,9 T, Pertamina Justru Untung Rp17 T dari Sewa Terminal BBM Milik PT OTM