Suara.com - Rekrutmen Bersama BUMN 2022 sudah memasuki tahapan kedua setelah hasil seleksi administrasi diumumkan melalui situs resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN, https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/ pada Senin (9/5/2022) pukul 14.00.
Adapun para peserta diharapkan melihat hasil seleksi administrasi melalui laman tersebut dengan login ke akun masing-masing.
Bagi peserta yang lolos, maka tahapan selanjutnya adalah Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN akan diselenggarakan pada 19 Mei - 24 Mei 2022 mendatang. peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri, terutama melalui trial test.
Apa yang dimaksud dengan trial test BUMN dan kapan jadwalnya?
Pengertian trial test BUMN
Trial test adalah tes percobaan yang ditujukan untuk bagi para peserta rekrutmen terbuka BUMN untuk bisa mempersiapkan diri menyiapkan tes yang sesungguhnya. Melalui percobaan tersebut, peserta dapat menyesuaikan diri dengan platform yang digunakan untuk tes tahapan kedua.
Selain itu, trial test juga bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan perangkat yang digunakan oleh peserta supaya tidak terjadi gangguan teknis di tes sesungguhnya.
Trial test tidak mempengaruhi nilai tes sesungguhnya. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi MBA mengimbau kepada para peserta untuk mengikuti percobaan tersebut.
Bagi Sofyan, trial test diharapkan bisa mempersiapkan peserta untuk menghadapi tes sesungguhnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Ketika di Kota-kota Besar Lepas Pegawai, Ibu-ibu di Daerah Justru Buka Lapangan Kerja
Adapun jadwal trial test dapat dilihat di email yang telah dikirimkan maupun inbox pada akun Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Prosedur trial test
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan baik dalam trial test maupun tes sesungguhnya.
- Peserta wajib mengikuti trial test menggunakan komputer PC atau laptop yang dilengkapi dengan perangkat web camera
- Selama pengerjaan, peserta tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lain, seperti handphone, tablet maupun smartphone selama pengerjaan test
- Peserta wajib menggunakan web browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru, minimal versi 90
- Peserta wajib menyalakan kamera PC/laptop selama tes berlangsung. Kamera akan mengawasi aktivitas para peserta sehingga peserta tidak diperkenankan untuk didampingi atau dibantu orang lain selama trial test.
- Peserta wajib mengikuti trial test sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan, yaitu waktu mulai sampai berakhir.
- Peserta mengerjakan tes dengan cara masuk menggunakan username dan password yang telah dibagikan.
- Peserta wajib menggunakan perangkat yang sama, baik saat trial test maupun tes TKD dan Core Values BUMN nanti.
- Peserta disarankan untuk menggunakan perangkat PC/laptop setara core i3 serta RAM minimal 4GB.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diharapkan peserta memakai komputer dan bukan ponsel untuk mengerjakan trial test maupun tes sesungguhnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
Terkini
-
Gubernur DKI Tunggu Keputusan Pusat soal WFH ASN untuk Efisiensi BBM
-
Australia Lumpuh, SPBU Kehabisan BBM Imbas Perang Iran
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan