Suara.com - Rekrutmen Bersama BUMN 2022 sudah memasuki tahapan kedua setelah hasil seleksi administrasi diumumkan melalui situs resmi Forum Human Capital Indonesia (FHCI) BUMN, https://rekrutmenbersama.fhcibumn.id/ pada Senin (9/5/2022) pukul 14.00.
Adapun para peserta diharapkan melihat hasil seleksi administrasi melalui laman tersebut dengan login ke akun masing-masing.
Bagi peserta yang lolos, maka tahapan selanjutnya adalah Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN. Tes Kemampuan Dasar (TKD) dan Core Values BUMN akan diselenggarakan pada 19 Mei - 24 Mei 2022 mendatang. peserta diharapkan untuk mempersiapkan diri, terutama melalui trial test.
Apa yang dimaksud dengan trial test BUMN dan kapan jadwalnya?
Pengertian trial test BUMN
Trial test adalah tes percobaan yang ditujukan untuk bagi para peserta rekrutmen terbuka BUMN untuk bisa mempersiapkan diri menyiapkan tes yang sesungguhnya. Melalui percobaan tersebut, peserta dapat menyesuaikan diri dengan platform yang digunakan untuk tes tahapan kedua.
Selain itu, trial test juga bertujuan untuk mengevaluasi kelayakan perangkat yang digunakan oleh peserta supaya tidak terjadi gangguan teknis di tes sesungguhnya.
Trial test tidak mempengaruhi nilai tes sesungguhnya. Kendati demikian, Direktur Eksekutif Forum Human Capital Indonesia (FHCI) Sofyan Rohidi MBA mengimbau kepada para peserta untuk mengikuti percobaan tersebut.
Bagi Sofyan, trial test diharapkan bisa mempersiapkan peserta untuk menghadapi tes sesungguhnya.
Baca Juga: Erick Thohir: Ketika di Kota-kota Besar Lepas Pegawai, Ibu-ibu di Daerah Justru Buka Lapangan Kerja
Adapun jadwal trial test dapat dilihat di email yang telah dikirimkan maupun inbox pada akun Rekrutmen Bersama BUMN 2022.
Prosedur trial test
Berikut adalah beberapa hal yang harus diperhatikan baik dalam trial test maupun tes sesungguhnya.
- Peserta wajib mengikuti trial test menggunakan komputer PC atau laptop yang dilengkapi dengan perangkat web camera
- Selama pengerjaan, peserta tidak diperbolehkan menggunakan perangkat lain, seperti handphone, tablet maupun smartphone selama pengerjaan test
- Peserta wajib menggunakan web browser Google Chrome dan Mozilla Firefox versi terbaru, minimal versi 90
- Peserta wajib menyalakan kamera PC/laptop selama tes berlangsung. Kamera akan mengawasi aktivitas para peserta sehingga peserta tidak diperkenankan untuk didampingi atau dibantu orang lain selama trial test.
- Peserta wajib mengikuti trial test sesuai waktu dan jadwal yang telah ditentukan, yaitu waktu mulai sampai berakhir.
- Peserta mengerjakan tes dengan cara masuk menggunakan username dan password yang telah dibagikan.
- Peserta wajib menggunakan perangkat yang sama, baik saat trial test maupun tes TKD dan Core Values BUMN nanti.
- Peserta disarankan untuk menggunakan perangkat PC/laptop setara core i3 serta RAM minimal 4GB.
Berdasarkan ketentuan tersebut, diharapkan peserta memakai komputer dan bukan ponsel untuk mengerjakan trial test maupun tes sesungguhnya.
Kontributor : Armand Ilham
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri