Suara.com - PT KAI menolak keberangkatan 89 calon pemudik di berbagai stasiun di wilayah Daop 4 Semarang selama masa angkutan Lebaran 2022. Penolakan puluhan pemudik itu karena tidak memenuhi persyaratan perjalanan sesuai protokol kesehatan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
"Pelanggan yang ditolak pemberangkatannya telah dipersilakan untuk membatalkan tiketnya," kata Kepala PT KAI Daop 4 Semarang Wisnu Pramudyo dalam siaran pers di Semarang, Sabtu (14/5/2022).
Adapun beberapa alasan yang menyebabkan keberangkatan calon penumpang ditolak, kata Wisnu Pramudyo, seperti belum divaksin, sakit, hasil tes antigen reaktif, serta tidak memenuhi syarat perjalanan lainnya.
PT KAI Daop 4 Semarang mencatat jumlah penumpang yang dilayani selama arus mudik Lebaran 2022 masih lebih rendah jika di banding dengan jumlah penumpang yang diangkut pada periode yang sama saat Lebaran 2019, sebelum pandemi Covid-19.
Ia mengatakan, total jumlah penumpang KA yang dilayani selama 22 hari pelaksanaan angkutan Lebaran mencapai 329.444 orang.
"Jumlah tersebut termasuk penumpang KA lokal dari berbagai stasiun di Daop Semarang," ujarnya.
Sementara pada Lebaran 2019, kata dia, jumlah penumpang yang diangkut mencapai 530.127 orang.
Selama masa angkutan Lebaran ini, lanjut dia, terdapat 1.694 perjalanan KA per hari dengan ketepatan waktu kedatangan maupun keberangkatan mencapai 99 persen. Selain itu, kata dia, selama masa angkutan Lebaran tahun ini seluruh perjalanan KA berjalan lancar.
Meski demikian, lanjut dia, KAI masih terus berupaya untuk melakukan berbagai perbaikan dalam upaya meningkatkan keselamatan perjalanan KA. (Antara)
Baca Juga: Penumpang Kapal Lebaran di Tanjung Perak Surabaya Naik 306 Persen
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak