Suara.com - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus TPPU yang menjerat Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah nonaktif, Budhi Sarwono sebagai tersangka, Selasa (17/5/2022) hari ini.
Boyamin Saiman akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Direktur PT. Bumi Rejo.
"Jadwalku pemeriksaan KPK, Selasa tanggal 17 Mei 2022 jam 10.00 WIB," kata Boyamin kepada suara.com.
Menurut Boyamin, sebagai warga negara yang baik akan patuh atas proses penanganan perkara yang kini tengah ditangani oleh penyidik antirasuah.
"Harus aktif tanya-tanya dan cari info karena apapun aku ingin jadi warga negara yang baik untuk patuh hukum," katanya.
Boyamin menjelaskan, ketidakhadirannya pada pemanggilan pertama oleh penyidik KPK beberapa waktu lalu, lantaran dirinya tidak menerima surat panggilan. Namun, ia mengaku pro aktif mencari tahu informasi atas dirinya diminta keterangan sebagai saksi oleh KPK.
"Nyatanya surat yang pertama tidak pernah aku terima sesuai tanda terima dari kantor pos, jadi sekarang harus aktif daripada kelewatan lagi," ujarnya.
Kasus pencucian uang Budhi Sarwono merupakan hasil pengembangan kasus suap barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara yang terlebih dahulu menyeret Budhi sebagai tersangka.
"Ditemukannya berbagai alat bukti baru dalam perkara dengan tersangka BS dan kawan-kawan, tim penyidik membuka dan memulai penyidikan terkait adanya dugaan TPPU yang dilakukan oleh tersangka BS dan kawan-kawan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, beberapa waktu lalu,
Baca Juga: Budhi Sarwono Ngaku Tidak Pernah Menerima Fee dari Kontraktor Proyek di Banjarnegara
"Di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak," imbuhnya Ali.
Sebelumnya, dalam kasus korupsi dan penerimaan gratifikasi, KPK telah menetapkan Budhi dan Kedy Afandi selaku orang kepercayaan Budhi sebagai tersangka. Keduanya saat ini sudah berstatus terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Keduanya didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua Pasal 12B UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Budhi Sarwono didakwa oleh jaksa penuntut umum menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp7,4 miliar yang diduga sebagai "fee" atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di kabupaten setempat.
Berita Terkait
-
Ade Yasin Kena OTT KPK, Plt Bupati Bogor Tegaskan Program Satu Miliar Satu Desa Tetap Berjalan
-
Kasus TPPU Bupati Budhi Sarwono, KPK Panggil Boyamin MAKI Selasa Besok
-
Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi
-
Intip Barang Gratifikasi yang Diterima KPK Selama Idul Fitri: Kue Lebaran Sampai Tablet Ginseng
-
Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri