Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, Selasa (17/5) besok. Boyamin rencananya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Banjarnegara nonaktif Budhi Sarwono (BS) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Benar, informasi yang kami terima, Selasa (17/5) bertempat di Gedung Merah Putih (KPK), tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan saudara Bonyamin Saiman sebagai saksi dalam perkara dugaan TPPU dengan tersangka BS," kata (Pelaksana Tugas) Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Senin.
Boyamin dipanggil dalam kapasitas sebagai Direktur PT Bumi Rejo. Terkait rencana pemeriksaan itu, KPK meyakini Boyamin akan hadir memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
Selain itu, Boyamin juga diharapkan bersikap jujur dan terus terang di hadapan penyidik serta tidak akan menutupi berbagai fakta yang dia ketahui.
Ali mengatakan tim penyidik sebelumnya telah memiliki alat bukti di antaranya keterangan berbagai pihak dan bukti lainnya terkait dugaan TPPU yang menjerat Budhi Sarwono.
"Berikutnya, seluruh keterangan saksi yang dituangkan dalam BAP (berita acara pemeriksaan), nantinya juga akan dikonfirmasi dengan berbagai alat bukti dan keterangan seluruh saksi lainnya di depan majelis hakim," ujar Ali.
Siap Diperiksa KPK
Sementara itu, Boyamin juga memastikan akan menghadiri panggilan KPK.
"Meskipun hingga hari ini belum dapat surat panggilan, tetapi berdasar aktif penelusuran didapat informasi tersebut. Aku akan tetap hadir meskipun tidak menerima surat panggilan," kata Boyamin melalui keterangannya pada Jumat (13/5).
Baca Juga: Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi
Sebelumnya, KPK telah mengirimkan surat panggilan terhadap Boyamin pada Kamis (21/4) untuk diperiksa pada Senin (25/4). Namun, saat itu saksi Boyamin tidak hadir dan tim penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya.
Boyamin pun menyambangi Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/4), untuk memastikan soal pemanggilan dia sebagai saksi.
"Sampai sekarang saya itu belum menerima panggilan itu. Makanya saya datang ke sini untuk memastikan panggilan itu kapan diberikan dialamatkan ke mana biar tahu," katanya saat itu.
Dalam kesempatan itu, ia mengakui memang menjadi Direktur PT Bumi Rejo yang merupakan perusahaan milik keluarga Budhi Sarwono.
"Saya masuk PT Bumi Rejo itu tahun 2018, secara formalnya begitu. PT Bumi Rejo didirikan tahun 1982, terus 2014 karena kredit macet di banyak bank, invalid maka diambil alih semuanya oleh orangtuanya karena pemegang saham itu namanya Pak Sugeng Budiarto," kata Boyamin.
"Setelah kreditnya macet di Bank Mandiri, Bank BPD, jadi perusahaan Bumi Rejo itu kondisinya invalid, tidak bisa ikut tender lagi sejak tahun 2014. Terus 2018 saya dimasukkan sebagai direktur, tugas saya adalah mengurusi utang dan piutang," ujar dia menambahkan.
Penetapan TPPU terhadap Budhi Sarwono merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, di antaranya dengan dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak maupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi Sarwono dalam kasus pencucian uang tersebut. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi
-
Intip Barang Gratifikasi yang Diterima KPK Selama Idul Fitri: Kue Lebaran Sampai Tablet Ginseng
-
Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
-
KPK Bantu Huntara untuk Korban Gempa Pasaman Barat
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar
-
Gus Ipul Ajak SP2MI Ambil Peran di Program Sekolah Rakyat
-
19 Ribu Anak Garut Putus Sekolah, Bupati 'Todong' ASN hingga Pengusaha Jadi Orang Tua Asuh!
-
Riset Ungkap Skema Hibah dan Pinjaman Lunak Paling Efektif Danai PLTS Komunitas
-
Hari Pelaut Sedunia, Pelindo Dukung Potensi Ekonomi di Selat Malaka
-
Prabowo Percepat Pengembangan Mobil Nasional hingga Farmasi, Kampus Diminta Kejar Kebutuhan SDM
-
Geledah Kantor BKP Sumsel, KPK Temukan Bukti Upaya Ubah Opini WTP Usai Bupati Muara Enim Kena OTT