Suara.com - Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy diduga secara sengaja menyiapkan segala hal terkait proses pelaksanaan lelang di sejumlah SKPD Pemkot Ambon demi keuntungan pribadi.
Hal ini mulai diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai komisi antirasuah itu menemukan fakta terkait usai memeriksa lima saksi pada Sabtu (14/5/2022).
Mereka adalah mantan Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Enrico Rudolf Matitaputty, Kasie Usaha Industri, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemkot Ambon Firza Attamimi dan Anggota Pokja III UKPBJ Kota Ambon 2017-2020 Hendra Victor Pesiwarissa.
Kemudian, Ketua Pokja II UKPBJ 2017 Ivonny Alexandra W Latuputty, dan Anggota Pokja III UKPBJ 2018/Anggota Pokja II UKPBJ 2020 Johanis Bernhard Pattiradjawane.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya arahan dari tersangka RL (Richard) untuk mengkondisikan proses pelaksanaan lelang pada beberapa SKPD di Pemkot Ambon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri lewat pesan singkat yang dilansir dari Warta Ekonomi.
Penyidik juga menanyai para saksi terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang mengalir ke kantong Richard. Tiga saksi lainnya juga dipanggil meski mereka tak memenuhi panggilan.
"Ketiganya tidak hadir dan Tim Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan berikutnya," ungkap Ali.
Tiga sosok itu adalah Kepala Dinas Pendidikan Pemkot Ambon Fahmi Sallatalohy, License Manager PT Midi Utama Indonesia, Tbk Cabang Ambon Nandang Wibowo, dan Direktur PT Kristal Kurnia Jaya Julian Kurniawan.
Saat ini KPK sudah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy, Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot Ambon Andrew Erin Hehanussa, dan pegawai AlfaMidi cabang Ambon, Amri sebagai tersangka dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail AlfaMidi tahun 2020 di Kota Ambon.
Baca Juga: Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini
Richard dan Andrew disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berita Terkait
-
Intip Barang Gratifikasi yang Diterima KPK Selama Idul Fitri: Kue Lebaran Sampai Tablet Ginseng
-
Selama Lebaran Kemarin, KPK Terima 395 Barang Gratifikasi Senilai Rp 274 Juta
-
KPK Bantu Huntara untuk Korban Gempa Pasaman Barat
-
Profil dan Sepak Terjang Wali Kota Ambon yang Dijemput Paksa KPK
-
Usut Kasus Suap Wali Kota Ambon, KPK Periksa Delapan Saksi Hari Ini
Terpopuler
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- 4 HP dengan Baterai 8000 mAh Plus Tahan Hingga 2 Hari, RAM 8 GB Cocok Buat Ojol
- 11 Pilihan HP Murah Bujet Rp1-2 Juta, Spek dan Performa Terbaik untuk Multitasking
- 6 Cara Membedakan Jam Tangan Seiko Asli atau Palsu, Biar Tidak Tertipu saat Beli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
5 Shio Paling Beruntung yang Diprediksi Hidupnya Lebih Mudah 20-26 Juli 2026
-
Baru Tayang, Kung Fu Soccer dari Stephen Chow Raup Rp1,2 T dalam 2 Hari!
-
BRI Cepu Gencarkan Program GENCARKAN, Bidik 200 Siswa Baru Buka Rekening Simpanan Pelajar
-
Donald Trump dan Presiden FIFA Dicemooh Suporter Saat Penyerahan Trofi Piala Dunia 2026
-
Pemerintah China Tegur Keras Produsen Otomotif Agar Tidak Tumbalkan Keselamatan Demi Perang Harga
-
Jude Bellingham Ukir Rekor Baru, Kukuhkan Posisi sebagai Bintang Top?
-
Mengintip Kehidupan Dua Negara dari Wisata Patok Perbatasan Sebatik
-
Spanyol Bawa 'Hadiah' Terbesar Sepanjang Sejarah Piala Dunia
-
Lamine Yamal Pecahkan Rekor Pele dan Mbappe, Jadi Pemain Termuda Juara Euro dan Piala Dunia
-
5 Zodiak yang Karier dan Keuangannya Melesat Pekan Ini 20-26 Juli 2026