Ilustrasi belajar, ujian, materi UTBK SBMPTN 2022 saintek (Freepik)
Suara.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang digelar mulai Selasa (17/5/2022) hari ini.
Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor:06/SE.LTMPT/2022. Edaran itu mengingatkan peserta untuk membawa dokumen wajib dan juga beberapa aturan yang harus diperhatikan peserta saat tes.
Dokumen Wajib UTBK-SBMPTN 2022
- Kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN 2022;
- Bagi lulusan 2022, Surat Keterangan Lulus (SKL) kelas 12 asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta berisi: nama siswa, NISN Siswa, NPSN Sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto atau ijazah/legalisir ijazah;
- Bagi lulusan 2020 dan 2021, membawa SKL Ijazah atau Legalisir Ijazah.
Aturan UTBK-SBMPTN 2022
- Wajib memakai masker dan menjaga jarak fisik Covid-19.
- Berpakaian bebas (kemeja atau kaus berkerah), sopan, dan bersepatu.
Waktu pelaksanaan UTBK-SBMPTN adalah gelombang 1 pada 17-23 Mei 2022 dan gelombang 2 pada 28 Mei-3 Juni 2022.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Simak Aturan UTBK SBMPTN 2022 Terbaru, Gelombang I Mulai Hari Ini
-
Apakah Peserta UTBK SBMPTN 2022 Wajib Vaksin? Begini Penjelasannya
-
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022, Catat Baik-baik Jika Tak Mau Didiskualifikasi!
-
Catat! Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Terbaru yang Wajib Diperhatikan, Ada Perubahan Jadwal!
-
Materi UTBK-SBMPTN 2022 dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Herman Khaeron Apresiasi KWP Berbagi, Dorong Peningkatan Kegiatan Sosial di DPR RI
-
Kejagung Buka Peluang Tambah Tersangka Korupsi MBG, Nama-Nama Baru Masih Didalami
-
Sempat Dikeluhkan karena Galian Berbahaya, Proyek PAM Jaya di Condet Kini Mulai Alirkan Air Bersih
-
Menanti Nyanyian Sony Sonjaya, Siapa Saja Petinggi di Balik Skandal Korupsi MBG?
-
Tabrak Lari Tewaskan Tokoh Pramuka Tangerang, Polisi Kantongi Identitas Kendaraan
-
Kejagung Sasar Kantor dan Rumah Tersangka Korupsi MBG, Dokumen hingga Barang Bukti Elektronik Disita
-
Bansos Sarung dan Mukena Dikorupsi, Eks Legislator NTB Cuma Dituntut 2 Tahun Bui
-
Moratorium MBG Bikin Investor Menjerit, Jupnas Gizi: Ini Rapor Merah
-
Dijuluki 'Banjir Abadi', Genangan di Joglo Kembangan Akhirnya Ditangani Pemkot Jakbar
-
Babak Baru Korupsi MBG, Asep Yusuf Somantri Punya Tugas 'Spesial' Atur SPPG