Ilustrasi belajar, ujian, materi UTBK SBMPTN 2022 saintek (Freepik)
Suara.com - Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menerbitkan surat edaran terkait penyelenggaraan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) yang digelar mulai Selasa (17/5/2022) hari ini.
Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor:06/SE.LTMPT/2022. Edaran itu mengingatkan peserta untuk membawa dokumen wajib dan juga beberapa aturan yang harus diperhatikan peserta saat tes.
Dokumen Wajib UTBK-SBMPTN 2022
- Kartu tanda peserta UTBK-SBMPTN 2022;
- Bagi lulusan 2022, Surat Keterangan Lulus (SKL) kelas 12 asli yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah serta berisi: nama siswa, NISN Siswa, NPSN Sekolah, dilengkapi dengan pasfoto berwarna terbaru dan dibubuhi cap sekolah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dengan atau tanpa pasfoto atau ijazah/legalisir ijazah;
- Bagi lulusan 2020 dan 2021, membawa SKL Ijazah atau Legalisir Ijazah.
Aturan UTBK-SBMPTN 2022
- Wajib memakai masker dan menjaga jarak fisik Covid-19.
- Berpakaian bebas (kemeja atau kaus berkerah), sopan, dan bersepatu.
Waktu pelaksanaan UTBK-SBMPTN adalah gelombang 1 pada 17-23 Mei 2022 dan gelombang 2 pada 28 Mei-3 Juni 2022.
Tag
Komentar
Berita Terkait
-
Simak Aturan UTBK SBMPTN 2022 Terbaru, Gelombang I Mulai Hari Ini
-
Apakah Peserta UTBK SBMPTN 2022 Wajib Vaksin? Begini Penjelasannya
-
Tata Tertib UTBK SBMPTN 2022, Catat Baik-baik Jika Tak Mau Didiskualifikasi!
-
Catat! Jadwal UTBK-SBMPTN 2022 Terbaru yang Wajib Diperhatikan, Ada Perubahan Jadwal!
-
Materi UTBK-SBMPTN 2022 dan Perubahan Jadwal Pelaksanaan
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
-
PT Tusam Hutani Lestari Punya Siapa? Menguasai Lahan Hutan Aceh Sejak Era Soeharto
-
Harga Minyak Melonjak: AS Sita Kapal Tanker di Lepas Pantai Venezuela
Terkini
-
Plus Minus Kapolri Ditunjuk Presiden Tanpa Restu DPR, Solusi Anti Utang Budi atau Sama Saja?
-
Polisi Buka Peluang Tersangka Baru dalam Tragedi Kebakaran Ruko Terra Drone
-
Puslabfor 'Bongkar' Ulang TKP Kebakaran, Buru Bukti Jerat Bos Terra Drone
-
Korban Tewas Bencana di Agam Tembus 192 Orang, 72 Masih Hilang
-
Lonjakan Pemilih Muda dan Deepfake Jadi Tantangan Pemilu 2029: Siapkah Indonesia Menghadapinya?
-
MKMK Tegaskan Arsul Sani Tak Terbukti Palsukan Ijazah Doktoral
-
Polisi Kembali Lakukan Olah TKP Terra Drone, Apa yang Dicari Puslabfor?
-
MyFundAction Gelar Dapur Umum di Tapsel, Prabowo Janji Rehabilitasi Total Dampak Banjir Sumut
-
Ikuti Arahan Kiai Sepuh, PBNU Disebut Bakal Islah Demi Akhiri Konflik Internal
-
Serangan Kilat di Kalibata: Matel Diseret dan Dikeroyok, Pelaku Menghilang dalam Sekejap!