Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya memastikan tersangka kasus pornografi, Dea OnlyFans akan tetap diproses secara hukum. Meski belakangan yang bersangkutan mengaku dalam kondisi hamil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut penyidik hanya akan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dengan tidak melakukan penahanan.
"Jadi itu tidak memengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun sedang hamil," kata Zulpan kepada wartawan, Rabu (18/5/2022).
Kekinian, kata Zulpan, penyidik masih melengkapi berkas perkara Dea OnlyFans. Berkas tersebut dalam waktu dekat ini rencananya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Adapun, lanjut Zulpan, keputusan ditahan atau tidaknya Dea OnlyFans selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta apabila berkas perkaranya telah dilimpahkan. Meski, dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.
"Itu kewenangan Kejaksaan," katanya.
Hamil dan Mau Bunuh Diri
Dea OnlyFans sebelumnya mengaku dalam kondisi hamil. Dia berharap pihak Kejaksaan Tinggi Negeri DKI Jakarta tidak menahannya ketika perkaranya telah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Dia menyebut usia kandungan Dea OnlyFans telah memasuki 23 minggu.
"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian. Kami juga titip pesen ke Kejaksaan nanti harapanya semoga tidak ditahan di kejaksaanya,karena melihat faktor-faktor itu tadi. Masih perlu perawatan, cek up dan lain-lain," kata Abdillah.
Sementara itu, Dea OnlyFans mengaku telah empat kali berupaya melakukan bunuh diri. Niat buruk tersebut dilakukan bukan karena permasalahan hukum yang menjeratnya.
"Tapi yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana. Itu yang saya sedihkan," tutur DeaOnlyFans.
Pada 24 Maret 2022 lalu Dea OnlyFans ditangkap jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur. Ketika itu dia tiba di Polda Metro Jaya pada keesokan sorenya.
Dalam perkara ini, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea OnlyFans Tak Ditahan
Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Berita Terkait
-
Terpopuler: Bisa Tiga Ronde Sehari Alasan Perempuan di Cianjur Punya Dua Suami, Dea Onlyfans Hamil Diminta Publik Tobat
-
Terpopuler: Rekam Jejak Lin Che Wei Punya Karier Cemerlang, Publilk Thailand Ketar-ketir Tunggu Kabar Elkan Baggott
-
Sedang Hamil 5 Bulan Jadi Alasan Dea OnlyFans Untuk Tidak Ditahan di Kejaksaan
-
Fakta-fakta Dea OnlyFans, Tersangka Kasus Video Porno yang Dikabarkan Hamil dan Ingin Bunuh Diri
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar