Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 lagi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 jika sudah divaksin lengkap dua dosis.
Jika orang baru menerima vaksin dosis pertama dan orang yang tidak bisa divaksin, tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen Covid-19 yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selain itu, jika tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Anak berusia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022 pada semua moda transportasi darat, laut, maupun udara, baik kendaraan umum atau pun pribadi.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan penumpangnya.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Delapan Jam Menyusuri Baduy Mengubah Cara Saya Melihat Sampah
-
Cabai Habanero Terpedas Kini Dikembangkan di Indonesia, Apa Keunggulannya Dibanding Varietas Impor?
-
Toyota Tantang Kemampuan Siswa SMK Lewat Donasi Mesin Mobil Kejar Ketertinggalan Dunia Industri
-
Bye Kulit Kering! Ini 5 Pilihan Body Wash Mengandung Hyaluronic Acid
-
Rumah Digeledah KPK, Apa Peran Anggota BPK Bobby Rizaldi di Skandal WTP Muara Enim?
-
Masuki Tahun ke-10, Seluruh Anggota NCT 127 Resmi Memperpanjang Kontrak
-
Perajin Menjerit! Batik Indonesia Dibajak Vietnam, Merek Lebih Dulu Didaftarkan di Luar Negeri
-
Serum atau Moisturizer Dulu? Panduan untuk Kulit Sehat dan Glowing
-
Beban Usaha Meningkat, DPR Usul Omzet UMKM Bebas Pajak Naik Jadi Rp75 Juta
-
Kakanwil Pastikan Layanan Imigrasi Lebih Dekat untuk Masyarakat Padangsidimpuan