Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 resmi mengeluarkan aturan baru terkait protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 lagi.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 pada Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Letjen TNI Suharyanto.
Dalam surat tersebut dijelaskan, setiap pelaku perjalanan dalam negeri tidak perlu tes Covid-19 jika sudah divaksin lengkap dua dosis.
Jika orang baru menerima vaksin dosis pertama dan orang yang tidak bisa divaksin, tetap diwajibkan membawa hasil negatif tes antigen Covid-19 yang berlaku 1x24 jam atau hasil negatif tes PCR yang berlaku 3x24 jam.
Selain itu, jika tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan, pelaku perjalanan dalam negeri juga wajib melampirkan surat keterangan dokter.
Anak berusia di bawah enam tahun, dikecualikan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukan hasil negatif tes Covid-19.
Aturan ini berlaku mulai 18 Mei 2022 pada semua moda transportasi darat, laut, maupun udara, baik kendaraan umum atau pun pribadi.
Setiap operator moda transportasi diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk memeriksa syarat perjalanan penumpangnya.
Baca Juga: Aturan Baru Perjalanan Luar Negeri, Tidak Perlu Tes Covid-19 Lagi
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- Adly Fairuz Nyamar Jadi Jenderal Ahmad, Tipu Korban Rp 3,6 Miliar dengan Janji Lolos Akpol
- Inara Rusli Lihat Bukti Video Syurnya dengan Insanul Fahmi: Burem, Gak Jelas
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Kejar Target Sebelum Ramadan, Mendagri Minta Bantuan 15 Ribu TNI-Polri Bersihkan Lumpur Sumatra
-
OTT Pegawai Pajak, DJP Siap Beri Sanksi jika Terbukti Korupsi
-
Rocky Gerung Terpantau Turut Hadiri Rakernas PDIP di Ancol
-
Ganjar Soroti Pelaksanaan Demokrasi dan Isu Pilkada di Rakernas PDIP 2026
-
Tolak Wacana Pilkada via DPRD, Ganjar: Sikap PDI Perjuangan Sangat Jelas!
-
Dosen Utama STIK: UU ITE Tak Melemah, Penyebar Hoaks Tetap Bisa Dipidana!
-
AMLI Soroti Dampak Ranperda KTR: Usaha Reklame Tertekan, Tenaga Kerja Terancam
-
Dasco Persilakan Tito Lanjut Pimpin Pemulihan Aceh: DPR Fokus Anggaran dan Mengawasi
-
Dasco Pimpin Rapat di Aceh: Minta Pendataan Rumah Rusak Dikebut Sepekan
-
Viral Nenek Curi 16 Potong Pakaian di Tanah Abang, Ketahuan Usai Barang Jatuh dari Balik Gamis