Suara.com - Kabar baik diberikan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan sudah boleh lepas masker. Akan tetapi, meskipun sudah boleh lepas masker, warga dihimbau untuk mengikuti aturan lepas masker terbaru.
Pelonggaran protokol kesehatan untuk memerangi covid-19 ini tentu saja disambut gembira oleh warga. Lantas seperti apa aturan lepas masker terbaru? simak penjelasannya di bawah ini.
Dilansir dari berbagai sumber, Selain diperbolehkan lepas masker, tidak ada lagi kewajiban tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksin secara lengkap. Menteri Kesehatan menjelaskan keputusan ini disampaikan setelah meninjau kondisi covid-19 yang sudah terkendali.
Keputusan penting ini merupakan langkah awal agar masa transisi dari pandemi menjadi endemi berjalan lancar. Meskipun demikian, aturan lepas masker terbaru menyebutkan bahwa orang-orang yang tergolong rentan di bawah ini masih harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat bepergian.
- Lansia
- Ibu hamil
- Anak yang belum divaksin
- Penyanding komorbid
Keempat golongan tersebut di atas tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu, orang-orang yang mengalami sakit berikut ini juga harus menggunakan masker saat keluar ruangan atau ketika berada di tempat umum.
- Orang yang mengalami gejala demam
- Orang yang sedang batuk
- Orang yangs edang pilek
Kelompok orang-orang tersebut, kata Menteri Kesehatan wajib memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.
Adapun kapan aturan lepas masker terbaru dimulai, pemerintah menjelaskan melalui kementerian kesehatan dan juga disampaikan oleh Jokowi, bahwa orang-orang sudah boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Pelonggaran juga terjadi pada aturan untuk melakukan perjalanan jauh. Dinyatakan bahwa untuk bepergian sudah dibebaskan dari syarat tes Covid-19. Itu artinya, Anda bisa melancong ke manapun Anda inginkan mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Berikut ringkasan dari hal-hal yang perlu diperhatikan dari aturan lepas masker terbaru:
- Pelonggaran tak berlaku di ruang transportasi publik dan ruang tertutup, sehingga masih tetap harus mengenakan masker di dua lokasi tersebut
- Jika masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
- Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan di atas harus tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan lepas masker terbaru. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- Banyak Banget, Intip Hampers Tedak Siten Anak Erika Carlina
Pilihan
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
-
Di Balik Lahan Hindoli, Seperti Apa Perkebunan yang Jadi Lokasi 11 Sumur Minyak Ilegal?
-
Traumatik Mendalam Jemaat POUK Tesalonika Tangerang: Kebebasan Beribadah Belum Terjamin?
-
'Ayah, Ayah!' Tangis Histeris Keluarga Pecah saat Jenazah 3 Prajurit TNI Gugur Tiba di Tanah Air
Terkini
-
Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
-
Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan
-
Update Gempa M 7,6: Nyaris Seribu Gempa Susulan Guncang Maluku Utara
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
AS-Israel Gempur Wilayah Iran: 15 Orang Tewas, Pasukan IRGC Gugur dan Pilot F-15E Dicari
-
Spesifikasi Pesawat A-10 Thunderbolt II 'Warthog' Milik AS, Hancur Ditembak Iran
-
Gembira Dihampiri Kasatgas PRR, Asa Penyintas di Desa Sekumur Kembali Menyala
-
Polda Riau Bongkar Mafia Solar Subsidi di Pelalawan dan Inhil, Hak Rakyat Kecil Terselamatkan
-
Di momen Ramadhan, Jusuf Kalla mengadakan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak
-
Siasat Cegah Defisit, JK Sarankan Pemerintah Evaluasi Anggaran dan Kurangi Subsidi