Suara.com - Kabar baik diberikan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan sudah boleh lepas masker. Akan tetapi, meskipun sudah boleh lepas masker, warga dihimbau untuk mengikuti aturan lepas masker terbaru.
Pelonggaran protokol kesehatan untuk memerangi covid-19 ini tentu saja disambut gembira oleh warga. Lantas seperti apa aturan lepas masker terbaru? simak penjelasannya di bawah ini.
Dilansir dari berbagai sumber, Selain diperbolehkan lepas masker, tidak ada lagi kewajiban tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksin secara lengkap. Menteri Kesehatan menjelaskan keputusan ini disampaikan setelah meninjau kondisi covid-19 yang sudah terkendali.
Keputusan penting ini merupakan langkah awal agar masa transisi dari pandemi menjadi endemi berjalan lancar. Meskipun demikian, aturan lepas masker terbaru menyebutkan bahwa orang-orang yang tergolong rentan di bawah ini masih harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat bepergian.
- Lansia
- Ibu hamil
- Anak yang belum divaksin
- Penyanding komorbid
Keempat golongan tersebut di atas tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu, orang-orang yang mengalami sakit berikut ini juga harus menggunakan masker saat keluar ruangan atau ketika berada di tempat umum.
- Orang yang mengalami gejala demam
- Orang yang sedang batuk
- Orang yangs edang pilek
Kelompok orang-orang tersebut, kata Menteri Kesehatan wajib memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.
Adapun kapan aturan lepas masker terbaru dimulai, pemerintah menjelaskan melalui kementerian kesehatan dan juga disampaikan oleh Jokowi, bahwa orang-orang sudah boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Pelonggaran juga terjadi pada aturan untuk melakukan perjalanan jauh. Dinyatakan bahwa untuk bepergian sudah dibebaskan dari syarat tes Covid-19. Itu artinya, Anda bisa melancong ke manapun Anda inginkan mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Berikut ringkasan dari hal-hal yang perlu diperhatikan dari aturan lepas masker terbaru:
- Pelonggaran tak berlaku di ruang transportasi publik dan ruang tertutup, sehingga masih tetap harus mengenakan masker di dua lokasi tersebut
- Jika masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
- Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan di atas harus tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan lepas masker terbaru. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi