Suara.com - Kabar baik diberikan oleh Presiden Jokowi yang menyatakan sudah boleh lepas masker. Akan tetapi, meskipun sudah boleh lepas masker, warga dihimbau untuk mengikuti aturan lepas masker terbaru.
Pelonggaran protokol kesehatan untuk memerangi covid-19 ini tentu saja disambut gembira oleh warga. Lantas seperti apa aturan lepas masker terbaru? simak penjelasannya di bawah ini.
Dilansir dari berbagai sumber, Selain diperbolehkan lepas masker, tidak ada lagi kewajiban tes antigen atau PCR pada warga yang sudah divaksin secara lengkap. Menteri Kesehatan menjelaskan keputusan ini disampaikan setelah meninjau kondisi covid-19 yang sudah terkendali.
Keputusan penting ini merupakan langkah awal agar masa transisi dari pandemi menjadi endemi berjalan lancar. Meskipun demikian, aturan lepas masker terbaru menyebutkan bahwa orang-orang yang tergolong rentan di bawah ini masih harus mengikuti protokol kesehatan dan menggunakan masker saat bepergian.
- Lansia
- Ibu hamil
- Anak yang belum divaksin
- Penyanding komorbid
Keempat golongan tersebut di atas tetap harus memakai masker di luar ruangan. Selain itu, orang-orang yang mengalami sakit berikut ini juga harus menggunakan masker saat keluar ruangan atau ketika berada di tempat umum.
- Orang yang mengalami gejala demam
- Orang yang sedang batuk
- Orang yangs edang pilek
Kelompok orang-orang tersebut, kata Menteri Kesehatan wajib memakai masker untuk melindungi diri dari penularan.
Adapun kapan aturan lepas masker terbaru dimulai, pemerintah menjelaskan melalui kementerian kesehatan dan juga disampaikan oleh Jokowi, bahwa orang-orang sudah boleh tidak menggunakan masker di ruangan terbuka mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Pelonggaran juga terjadi pada aturan untuk melakukan perjalanan jauh. Dinyatakan bahwa untuk bepergian sudah dibebaskan dari syarat tes Covid-19. Itu artinya, Anda bisa melancong ke manapun Anda inginkan mulai Rabu, 18 Mei 2022.
Berikut ringkasan dari hal-hal yang perlu diperhatikan dari aturan lepas masker terbaru:
- Pelonggaran tak berlaku di ruang transportasi publik dan ruang tertutup, sehingga masih tetap harus mengenakan masker di dua lokasi tersebut
- Jika masyarakat beraktifitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker
- Masyarakat yang masuk dalam kategori rentan di atas harus tetap menggunakan masker selama beraktivitas.
Demikian itu informasi berkaitan dengan aturan lepas masker terbaru. Semoga bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 5 Serum Penumbuh Rambut Terbaik untuk Rambut Menipis dan Area Botak
Pilihan
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
Terkini
-
Identitas Pelaku Penembakan di Gedung Putih, Pernah Mengaku Anak Tuhan
-
Catat! Ini 10 Negara yang Berisiko Terkena Wabah Ebola Setelah Lonjakan Kasus di Kongo
-
Amerika Ingin Damai tapi Trump Konsisten Ledek Iran: Cuitannya Bikin Heran
-
Antisipasi El Nino, BMKG Pasang Alat Pancing Hujan di Sejumlah Gedung Tinggi Jakarta
-
Selat Hormuz Dibuka, Iran Sepakati Damai dengan AS Demi Cairkan Aset Rp400 Triliun
-
Tak Ada Ampun! UPN Yogyakarta Sanksi 5 Dosen Terbukti Pelecehan, Satu Orang Terancam Pecat
-
Detik-Detik Mencekam Saat Jurnalis ABC Terjebak Penembakan Gedung Putih
-
Dilaporkan Kasus Dugaan Penyekapan Putri Ahmad Bahar, Hercules Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara!
-
Lawan Kejati Lampung, Arinal Djunaidi Hadirkan Pakar HTN di Sidang Praperadilan
-
Rentetan Tembakan Mencekam Paksa Gedung Putih Lockdown Total