Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Meski demikian, pengguna moda transportasi kereta api di lingkungan Daop 1 Jakarta tetap diwajibkan menggunakan masker baik saat perjalanan maupun di stasiun.
"Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," kata Kahumas PT. KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam siaran persnya hari ini, Rabu (18/5/2022).
Masker yang wajib digunakan penumpang adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Artinya, yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ucap Eva.
Eva menambahkan, para pelanggan transportasi kereta api juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Selain itu, membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," jelasnya.
Untuk dapat naik kereta api, lanjut Eva, pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya sedang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Para penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang telah menerima dosis vaksin kedua dan ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Berlaku Meski Jokowi Izinkan Buka Masker
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes Antigen
-
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Setelah Jokowi Umumkan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka
-
Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Berlaku Meski Jokowi Izinkan Buka Masker
-
Ikut Kebijakan Pemerintah Pusat, Satpol PP Jakarta Timur Tiadakan Razia Masker
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
Akui Agus Suparmanto Ketum, DPW PPP Jabar Tolak Mentah-mentah SK Mardiono: Tak Sesuai Muktamar
-
12 Tokoh Ajukan Amicus Curiae untuk Nadiem, Kejagung: Kami Berpegang Pada Alat Bukti Sah
-
Ada HUT ke-80 TNI dan Dihadiri Prabowo, Tugu Monas Ditutup Sementara untuk Wisatawan Besok
-
Pemprov Sumut Kolaborasi Menuju Zero ODOL 2027
-
Mardiono Yakin SK Kepengurusan PPP di Bawah Pimpinannya Tak Akan Digugat, Kubu Agus: Bisa kalau...
-
Masa Tunggu Haji Diusulkan Jadi 26,4 Tahun untuk Seluruh Wilayah Indonesia
-
Prabowo Bakal Hadiri HUT ke-80 TNI, Monas Ditutup untuk Wisatawan Minggu Besok
-
Tembus 187 Kasus, Kecelakaan Kereta di Daop 1 Jakarta Terbanyak Melibatkan Orang!
-
Gelagapan Baca UUD 45, Ekspresi Wakil Ketua DPRD Pasangkayu Disorot: Yang Dibaca Pancasila?
-
"Segel Tambang, Bukan Wisata Alam": Warga Puncak Sampaikan Protes ke Menteri LH