Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membolehkan masyarakat tidak menggunakan masker di luar ruangan.
Meski demikian, pengguna moda transportasi kereta api di lingkungan Daop 1 Jakarta tetap diwajibkan menggunakan masker baik saat perjalanan maupun di stasiun.
"Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun," kata Kahumas PT. KAI Daop 1, Eva Chairunisa dalam siaran persnya hari ini, Rabu (18/5/2022).
Masker yang wajib digunakan penumpang adalah masker kain tiga lapis atau masker medis. Artinya, yang menutupi hidung, mulut, hingga dagu.
"Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu," ucap Eva.
Eva menambahkan, para pelanggan transportasi kereta api juga harus mengganti masker secara berkala setiap empat jam. Selain itu, membuang limbah masker di tempat yang disediakan.
"Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan," jelasnya.
Untuk dapat naik kereta api, lanjut Eva, pelanggan harus dalam kondisi sehat. Artinya sedang tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, demam, dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.
Para penumpang kereta api jarak jauh yang berangkat dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen yang telah menerima dosis vaksin kedua dan ketiga tidak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding. Kebijakan itu berlaku terhitung mulai hari ini, Rabu (18/5/2022).
Baca Juga: Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Berlaku Meski Jokowi Izinkan Buka Masker
Berita Terkait
-
Mulai Hari Ini, Penumpang KA Jarak Jauh yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu Tes Antigen
-
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh Terbaru Setelah Jokowi Umumkan Boleh Lepas Masker di Tempat Terbuka
-
Satgas Covid-19 Tegaskan PPKM Masih Berlaku Meski Jokowi Izinkan Buka Masker
-
Ikut Kebijakan Pemerintah Pusat, Satpol PP Jakarta Timur Tiadakan Razia Masker
Terpopuler
- Operasi Zebra 2025 di Sumut Dimulai Besok, Ini Daftar Pelanggaran yang Disasar
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Mobil Keluarga Bekas Paling Dicari 2025, Murah dengan Performa Mumpuni
- 5 Mobil Sedan Bekas Pajak Murah dan Irit BBM untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi Smartwatch Selain Apple yang Bisa QRIS MyBCA
Pilihan
-
Penyebab Cloudflare Down, Sebabkan Jutaan Website dan AI Lumpuh
-
Format dan Jadwal Babak Play Off Piala Dunia 2026: Adu Nasib Demi Tiket Tersisa
-
Aksi Jatuh Bareng: Rupiah dan Mata Uang Asia Kompak Terkoreksi
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah, Pilihan Terbaik untuk Gamer dan Multitasker Berat
-
Perusahaan BUMN dan Badan Negara Lakukan Pemborosan Anggaran Berjamaah, Totalnya Rp43 T
Terkini
-
Polri Jujur Akui Kalah Cepat dari Damkar, Wakapolri Janji Respons Aduan di Bawah 10 Menit!
-
Eva Sundari Kritik Kinerja DPR dan Komitmen Pemerintah Terhadap RUU PPRT
-
Warga Rancaekek Tak Perlu Pergi Jauh Urus Administrasi JKN, Kini Sudah Ada BPJS Keliling
-
Instruksi Mendagri Tito Kepada Kepala Daerah: Siaga Hadapi Bencana Hidrometeorologi
-
Surabaya Luncurkan SHSS di Akhir Tahun 2025, Diskon Besar-Besaran Semua Sektor Wisata Hingga Kuliner
-
Bima Arya Ultimatum Kepala Daerah: Tak Ada Lagi Cerita Buruk, Integritas Harus Nomor Satu!
-
Indibiz Ajak UKM Ikut Program Pahlawan Digital Masa Kini
-
Menhut Raja Juli Antoni Tegaskan Peran Penting Polisi di Kemenhut
-
Finnet Tegaskan Komitmen Tata Kelola dan Integritas untuk Pembayaran Digital yang Aman
-
Bansos BLTS Rp900 Ribu Cair Jumat, Ini Syarat dan 3 Cara Ambil Bantuan di Kantor Pos