Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan eks Direktur Jenderal (Dirjen) Holtikutura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanudin Ibrahim atau (IH). Hasanudin ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk hayati untuk pengendalian organisme penggangu tumbuhan (OPT) pada Kementan pada 2013.
Hasanudin sudah ditetapkan tersangka sejak tahun 2016. Hasanudin baru dilakukan penahanan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hari ini.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga tersangka. Sementara dua orang lainnya, yakni Direktur Utama PT HNW Sutrisno dan eks PPK pada Dirjen Holtikultura Kementan Eko Mardiyanto proses hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Untuk kepentingan penyidikan dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik tersangka HI (Hasanudin Ibrahim)," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto, di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (20/5/2022).
Karyoto menjelaskan, konstruksi perkara kasus tersebut pada tahun 2012, Eko Mardiyanto melakukan rapat membahas bersama Hasanudin mengenai anggaran serta pelaksaan proyek OPT tahun 2013.
Kemudian, kata Karyoto, usai rapat pembahasan tersebut Hasanudin mengarahkan dan mengkondisikan penggunaan pupuk merk Rhizagold dan memenangkan PT HNW sebagai distributornya. Selama proses itu, kata Karyoto, Hasanudin diduga aktif memantau proses pelaksanaan lelang.
"Di antaranya dengan memerintahkan Eko Mardiyanto untuk tidak menandatangani kontrak sampai dengan daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) APBN-P TA 2012 turun," ucap Karyoto.
Apalagi, kata Karyoto, Hasanudin juga perintahkan staf di Dirjen Hotikultura untuk mengubah nilai anggaran pengadaan dari semula 50 ton dengan nilai Rp3,5 miliar. Itu, menjadi 255 ton dengan nilai Rp18,6 miliar.
"Di mana perubahan nilai tersebut tanpa didukung data kebutuhan riil dari lapangan berupa permintaan dari daerah,"ungkapnya
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Usai Tangkap Petinggi BUMN Terkait Korupsi Pupuk
Selain itu, Hasanudin juga turut melibatkan adiknya Ahmad Nasser Ibrahim alias Nasser (karyawan freelance PT HNW) untuk aktif menyiapkan kelengkapan dokumen sebagai formalitas kelengkapan lelang.
Kemudian, kata Karyoto, mengemukakan pagu anggaran pengadaan disetujui senilai Rp18,6 miliar. Proses lelang tersebut, sebelumnya sudah dikondisikan sejak awal oleh Hasanudin kemudian memenangkan PT HNW sebagai pemenang lelang.
Atas perintah Hasanudin, Eko mendatangani berita acara serah terima pekerjaan 100 persen untuk syarat pembayaran lunas ke PT HNW. Padahal, pekerjaan belum sama sekali terselesaikan.
"Di mana faktanya progres pekerjaan belum mencapai 100 persen," ucap Karyoto
Dari kasus ini, ketiga tersangka kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp12,9 Miliar dari nilai proyek Rp18,6 miliar.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut, Hasanudin akan ditahan 20 hari pertama, mulai 20 Mei 2022 sampai dengan 8 Juni 2022. Tersangka Hasanudin akan mendekam di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan