Hal itu disampaikan Ketua MRP Timotius Murib dalam menanggapi terbitnya Surat Presiden Joko Widodo tentang Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua.
"Dampak sosial di akar rumput akan membesar dan memburuknya kepercayaan masyarakat pada pemerintah baik di tingkat pusat maupun di Papua," kata Murib, Rabu (18/5/2022).
Murib menyebut, lembaga MRP selalu mengikuti dinamika warga masyarakat yang ada di seluruh tanah Papua yang sudah menyatakan sikap menolak DOB dan keberlanjutan otonomi khusus di seluruh wilayah tanah Papua.
“Masyarakat di tanah Papua itulah yang tahu dan merasakan manfaat dari seluruh kebijakan pemerintah. Jika masyarakat tidak menerima DOB dan Otsus berarti selama ini masyarakat di akar rumput sama sekali tidak pernah merasakan manfaat dari itu,” jelasnya.
MRP khawatir, bila aspirasi penolakan DOB ini tidak didengar oleh pengambil kebijakan maka benturan sosial di tingkat bawah dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap negara akan terus meningkat.
Oleh sebab itu, MRP mendesak penundaan pembahasan pemekaran provinsi di Papua oleh MRP sampai ada putusan judicial review terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 2 Tahun 2021 dari Mahkamah Konstitusi.
Diketahui, Indonesia akan memiliki tiga provinsi baru yang berada di ujung timur. Oleh karena itu, nantinya akan ada sebanyak 37 provinsi di tanah air.
Regulasi rencana penambahan provinsi telah dimuat dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.
RUU ini sudah disahkan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada rapat pleno yang dilaksanakan hari Rabu (6/4/2022). Seluruh fraksi dalam rapat pleno itu sepakat dengan RUU tentang tiga provinsi tersebut.
Baca Juga: Diundang ke Istana Bogor, MRP Senang Jokowi Mau Bahas Daerah Otonomi Baru Papua
Sementara, MRP tengah mengajukan judicial review atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua) ke MK dengan nomor perkara 47/PUU-XIX/2021.
MRP menilai norma dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68 A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua (OAP).
-------------------------------------------------------------
Catatan redaksi: Artikel ini kembali disunting hari Rabu 25 Mei 2022. Penyuntingan kembali dilakukan setelah redaksi mendapatkan masukan dari aktivis HAM Usman Hamid, terkait pernyataan pribadi Bupati Jayapura Mathius Awoitauw belum bisa diklaim merepresentasikan Majelis Rakyat Papua yang membawahi 28 kabupaten dan 1 kota.
Atas pertimbangan redaksional dan kritisisme jurnalistik, kami memutuskan menerima masukan dari Usman Hamid dan mengubah judul serta beberapa bagian tubuh berita agar berimbang.
Berita Terkait
-
KSP: Pemerintah Tampung Aspirasi Semua Pihak terkait DOB Papua
-
Majelis Rakyat Papua Dukung Kebijakan Pemekaran Daerah
-
Diundang ke Istana Bogor, MRP Senang Jokowi Mau Bahas Daerah Otonomi Baru Papua
-
MRP: Penolakan Pemekaran Semakin Besar di Akar Rumput Orang Asli Papua
-
Pembentukan DOB Dianggap Bisa Mendukung Strategi Percepatan Pembangunan di Bumi Cenderawasih
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 4 Rekomendasi Cushion dengan Hasil Akhir Dewy, Diperkaya Skincare Infused
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- 5 HP OPPO RAM 8 GB Terbaik di Kelas Menengah, Harga Mulai Rp2 Jutaan
- Daftar Promo Alfamart Akhir Tahun 2025, Banyak yang Beli 2 Gratis 1
Pilihan
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
Terkini
-
Rekaman Tengah Malam Viral, Bongkar Aktivitas Truk Kayu di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh
-
'Beda Luar Biasa', Kuasa Hukum Roy Suryo Bongkar Detail Foto Jokowi di Ijazah SMA Vs Sarjana
-
Kadinsos Samosir Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Korban Banjir Bandang, Rugikan Negara Rp 516 Juta!
-
Bakal Demo Dua Hari Berturut-turut di Istana, Buruh Sorot Kebijakan Pramono dan KDM soal UMP 2026
-
Arus Balik Natal 2025: Volume Kendaraan Melonjak, Contraflow Tol Jakarta-Cikampek Mulai Diterapkan!
-
18 Ribu Jiwa Terdampak Banjir Banjar, 14 Kecamatan Terendam di Penghujung Tahun
-
UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,7 Juta Diprotes, Rano Karno: Kalau Buruh Mau Demo, Itu Hak Mereka
-
Eks Pimpinan KPK 'Semprot' Keputusan SP3 Kasus Korupsi Tambang Rp2,7 Triliun: Sangat Aneh!
-
Percepat Penanganan Darurat Pascabencana, Hari Ini Bina Marga akan Tinjau Beutong Ateuh Banggalang
-
Ikuti Instruksi Kapolri, Pemkot Jogja Resmi Larang Pesta Kembang Api saat Pergantian Tahun