Suara.com - Kebijakan baru bahwa plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Lantas, aturan plat nomor putih kapan berlaku?
Perubahan aturan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih. Untuk anda yang penasaran kebijakan plat nomor putih kapan berlaku, simak penjelasan berikut.
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku?
Rencananya, perubahan tersebut akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa sebagai tahap awal kebijakan penggantian plat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Dengan kata lain, kendaraan plat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tidak perlu melakukan pergantian lebih dulu. Pihak kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi, dan kendaraan yang sudah waktunya berganti nomor atau pajak lima tahunan.
Jadi pergantian warna plat hitam menjadi putih ini nantinya tidak ada biaya tambahan. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih ini.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir bahwa perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebab, PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.
Plat Nomor Hitam Tetap Legal
Meskipun plat nomor warna putih dan tulisan hitam akan diterapkan, namun penggunaan plat nomor kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. Dengan catatan, pemilik kendaraan menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Plat Warna Putih untuk Kendaraan Bermotor
Tujuan Perubahan Warna Plat Nomor
Perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, selama ini kerap terjadi salah baca. Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, maka plat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Kebijakan penggantian atau perubahan warna plat nomor kendaraan sebelumnya telah diatur di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan warna hitam.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengganti warna plat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih.
Bagaimana, sekarang pertanyaan soal plat nomor putih kapan berlaku sudah terjawab, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
Terkini
-
Empat Gubernur Riau Tersandung Korupsi, KPK Desak Pemprov Berbenah
-
Nasib Gubernur Riau di Ujung Tanduk, KPK Umumkan Status Tersangka Hari Ini
-
Pemprov Sumut Dorong Ulos Mendunia, Masuk Daftar Warisan Budaya Dunia UNESCO
-
Alamak! Abdul Wahid jadi Gubernur ke-4 Terseret Kasus Korupsi, Ini Sentilan KPK ke Pemprov Riau
-
Nasib Diumumkan KPK Hari Ini, Gubernur Riau Wahid Bakal Tersangka usai Kena OTT?
-
OTT KPK di Riau! Gubernur dan Kepala Dinas Ditangkap, Siapa Saja Tersangkanya?
-
KPK Sebut OTT di Riau Terkait dengan Korupsi Anggaran Dinas PUPR
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!