Suara.com - Kebijakan baru bahwa plat nomor kendaraan pribadi yang semula berwarna dasar hitam dengan tulisan putih akan menjadi putih dengan tulisan hitam. Lantas, aturan plat nomor putih kapan berlaku?
Perubahan aturan ini sebagaimana disampaikan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), yang merencanakan pergantian warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dari hitam ke putih. Untuk anda yang penasaran kebijakan plat nomor putih kapan berlaku, simak penjelasan berikut.
Plat Nomor Putih Kapan Berlaku?
Rencananya, perubahan tersebut akan dimulai pada bulan Juni 2022 mendatang. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus mengatakan bahwa sebagai tahap awal kebijakan penggantian plat nomor akan diterapkan pada beberapa jenis kendaraan.
Dengan kata lain, kendaraan plat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini tetap akan seperti biasa, alias tidak perlu melakukan pergantian lebih dulu. Pihak kepolisian akan memprioritaskan kendaraan yang baru diregistrasi, dan kendaraan yang sudah waktunya berganti nomor atau pajak lima tahunan.
Jadi pergantian warna plat hitam menjadi putih ini nantinya tidak ada biaya tambahan. Masyarakat tidak perlu khawatir mengenai biaya tambahan yang akan dikeluarkan pada saat melakukan pergantian warna plat nomor dari hitam menjadi putih ini.
Masyarakat juga tidak perlu khawatir bahwa perubahan ini akan berujung pada kenaikan biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Sebab, PNPB-nya masih mengacu pada peraturan Pemerintah nomor 76/2020.
Plat Nomor Hitam Tetap Legal
Meskipun plat nomor warna putih dan tulisan hitam akan diterapkan, namun penggunaan plat nomor kelir hitam pada masa transisi dipastikan tetap legal. Dengan catatan, pemilik kendaraan menjalankan semua kewajiban yang berkaitan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, contohnya membayar pajak.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Plat Warna Putih untuk Kendaraan Bermotor
Tujuan Perubahan Warna Plat Nomor
Perubahan warna plat nomor dari hitam menjadi putih berkaitan dengan efektivitas pelaksanaan tilang elektronik atau ETLE. Karena dengan warna dasar hitam dan tulisan putih, selama ini kerap terjadi salah baca. Sementara dengan warna dasar putih dan tulisan hitam, maka plat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Kebijakan penggantian atau perubahan warna plat nomor kendaraan sebelumnya telah diatur di dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Pada Pasal 45, dijelaskan bahwa plat nomor untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA, dan Badan Internasional akan berubah menjadi warna putih dengan tulisan warna hitam.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengganti warna plat nomor kendaraan yang tadinya menggunakan warna dasar hitam menjadi putih.
Bagaimana, sekarang pertanyaan soal plat nomor putih kapan berlaku sudah terjawab, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!
-
Erupsi Gunung Dukono: 3 Pendaki Masih Hilang, Tim SAR Berpacu dengan Waktu
-
ABK Hilang Usai Kapal Ditabrak Kargo di Perairan Kalianda Belum Ditemukan
-
Siasat Licin Bandar Narkoba di Depok: Simpan Sabu di Dalam Ban, Berakhir di Tangan Polisi
-
Curah Hujan Tinggi Picu Banjir di Kolaka, 188 Rumah Warga Terdampak
-
Wanti-wanti Komisi X DPR: Kebijakan Guru Non-ASN Jangan Lumpuhkan Pendidikan
-
Fakta-fakta Pelarian Kiai Ashari Pati, Kabur ke Jakarta hingga Bogor dan Berakhir di Wonogiri
-
Teka-teki 2 PRT Benhil Lompat dari Lantai 4, Polisi Sebut Belum Temukan Tindak Kekerasan Fisik