Suara.com - Penerimaan Peserta Didik Baru alias PPDB DKI Jakarta tahun 2022 untuk jenjang SMP telah dibuka mulai 23 Mei 2022. Sebelumnya, PPDB DKI Jakarta dibuka pada tanggal 17 Mei 2022 untuk jenjang SD. Lantas bagaimana cara daftar PPDB Jakarta?
Setelah PPDB jenjang SMP, DKI Jakarta juga akan membuka PPDB SMA dan SMK mulai tanggal 30 Mei 2022 mendatang. Pendaftaran PPDB DKI Jakarta bagi SD, SMP, SMA/SMK dapat dilakukan secara online melalui laman ppdb.jakarta.go.id. Perlu diketahui bahwa khusus untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK harus mengikuti pra pendaftaran terlebih dahulu, sebagai bagian dari alur pendaftaran. Pra Pendaftaran ini dibuka sejak 17 Mei hingga 14 Juni 2022 mendatang. Simak cara daftar PPDB Jakarta berikut.
Syarat Daftar PPDB Jakarta 2022
Berikut ini adalah syarat dokumen PPDB DKI Jakarta tahun 2022 yang perlu diperhatikan:
Jenjang SMP:
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 4 dan kelas 5 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 6 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
Baca Juga: Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Jenjang SMA/SMK:
- Kartu Keluarga
- Rapor kelas 7 dan kelas 8 untuk semester 1 dan semester 2, serta Rapor kelas 9 semester 1
- Sertifikat akreditasi sekolah asal
- Surat Keterangan Peringkat rerata nilai rapor Peserta Didik dari sekolah asal
- Sertifikat prestasi akademik
- Sertifikat prestasi non-akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus OSIS/MPK
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SKTM) keabsahan dokumen dari Orang tua/Wali CPDB bermaterai cukup.
Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022
Dikutip dari Instagram @officialppdbdki, berikut ini adalah alur pendaftaran PPDB DKI Jakarta Tahun 2022:
1. Pra Pendaftaran
Alur pra pendaftaran hanya diikuti oleh CPDB dari jenjang SMP, SMA, maupun SMK. Jadi, PPDB untuk jenjang SD tidak perlu mengikuti pra pendaftaran.
- Akses laman sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Kemudian isi formulir secara daring
- Mengunggah hasil pindai atau foto dokumen
2. Pengajuan Akun
Jadwal pengajuan Akun:
- SD: 17 Mei 2022
- SMP: 23 Mei 2022
- SMA/SMK: 30 Mei 2022
Cara pengajuan akun adalah mengakses laman ppdb.jakarta.go.id, lalu klik tombol pengajuan akun sesuai jenjang. Kemudian isi formulir, setelah itu cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
3. Aktivasi PIN/Token
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Klik tombol aktivasi
- Masukkan Nomor Peserta
- Setelah melakukan aktivasi PIN/Token, kemudian pilih sekolah tujuan.
4. Pemilihan Sekolah Tujuan
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Pilih Sekolah Tujuan, kemudian cetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
5. Melihat Pengumuman Hasil Seleksi PPDB
- Akses laman ppdb.jakarta.go.id.
- Masukkan Nomor Peserta dan Password untuk Login
- Klik tombol "Lapor Diri", setelah itu cetak tanda bukti lapor diri.
Demikian informasi mengenai cara daftar PPDB Jakarta beserta syarat dokumen yang perlu disiapkan.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Berita Terkait
-
Jadwal PPDB Jakarta 2022 Terlengkap dan Baru
-
PPDB Jakarta 2022 Jenjang SMP: Simak Syarat, Cara dan Jadwal Pendaftaran
-
Alur Pendaftaran PPDB Jakarta 2022 Terlengkap, Jenjang SMP Dibuka Hari Ini!
-
Dibuka, Begini Cara Pendaftaran Akun PPDB Jakarta 2022 untuk Jenjang SMP
-
Jadwal Lengkap PPDB 2022 DKI Jakarta: Mulai dari Jenjang PAUD, SLB, SD, SMP, SMA, hingga SMK
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai